Morotai, beritadetik.id – Warga di wilayah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal dicabut listrik di rumahnya jika tidak mengikut program vaksinasi Covid-19.
Merespon hal itu, DPRD Pulau Morotai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinkes dan Camat Pulau Rao, Selasa, (16/11/2021).
Ketua DPRD Rusminto Pawane dalam RDP menyampaikan, pertemuan yang digelar guna membicarakan program vaksinasi yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah (Pemda) Pulau Morotai saat ini.
Anggota DPRD Basri Rahaguna dalam pertemuan itu menyampaikan, langkah pencabutan listrik di rumah warga ketika tidak mengikuti vaksinasi adalah tindak yang keliru.
“Jika warga tidak mau ikut vaksinasi, ada cara lain yang diatur dalam regulasi, bukan dengan cara yang tidak manusiawi. Cara memutuskan listrik itu perbuatan melawan hukum,”ucapnya.
Anggota DPRD Fadli Djaguna mengecam sikap tim Vaksinasi Kecamatan Pulau Rao yang melakukan pengancaman pemutusan listrik di rumah warga.
“Langkah pencabutan listrik di rumah warga ini adalah tindakan kejahatan kemanusiaan. Listrik itu milik warga, bukan subsidi dari pemerintah. Mereka beli meteran sendiri bukan bantuan pemerintah,”ucap Fadli dengan kesal.
Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD di hadiri Kepala Dinas PMD Marwan Sidasi, Sekretaris Dinkes Tonny Humbas dan Camat Pulau Rao Laorina Marontong.(ul/red).
Video Anggota DPRD Mengamuk di Kantor DPMD Morotai