Polisi Beberkan Bukti Penangkapan Kasus Narkoba di Taliabu

Polres Kepulauan Sula, membeberkan Barang Bukti (BB) Kasus Narkoba ditangkap di Pulau Taliabu.|| Foto : (Imin/beritadetik.id).

Sanana || B-detik.ID – Sepasang suami istri (Pasutri) muda, inisial CTA alias Cristiano (28) asal Desa Wayo, Taliabu Barat, dan HRT alias Latani (32) warga desa Matahora yang tangkap atas kasus Narkoba di Pulau Taliabu, terancam paling lama 20 tahun bui dan denda paling banyak 10 Miliar.

Hal ini disampaikan Waka Polres Kepulauan Sula, Kompol. Arifin La Ode Buri, lewat Konferensi Pers yang digelar pada Senin, 2 Agustus 2021 pagi.

“Dalam kasus ini, aparat Polres Kepulauan Sula mengamankan barang bukti (BB) Narkoba jenis Sabu, satu buah HP merek Oppo A54. Dan satu lembar lengan panjang berwarna putih milik tersangka baju ini di gunakan untuk membungkus narkoba,”ungkap Arifin.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan kedua pelaku, tepatnya di pelabuhan Talo Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, pada Selasa, 27 Juli 2021, sekitar pukul 04:00 WIT.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang yang menjemput narkoba jenis sabu yang di kirim melalui Kapal Ratu Mariya dari Luwuk menuju Bobong, Pulau Taliabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut personil anggota Polres yang dipimpin oleh Bripka Aswan Sanaki bersama anggota langsung menuju Ke TKP.

“Saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, ditemukan satu saset plastik yang berisi narkoba jenis sabu yang di simpan dalam jahitan baju lengan panjang berwarna putih,”bebernya.

Kedua tersangka diamankan oleh anggota di Polsek Taliabu Barat, beserta barang bukti Sabu ukuran 1,2 gram.

“Tersangka ini juga dilakukan tes urine, dan hasilnya negatif Narkoba.  Terkait barang bukti akan di bawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar, Sulawesi Selatan, untuk  diperiksa keasliannya,”tambahnya.

Lebih lanjut, Wakapolres membeberkan, untuk tersangka Christiani Alimu alias Christin pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Kepulauan Sula pada Desember 2019, dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Bobong dengan kurungan 1 tahun 5 bulan.

Sembari menegaskan, dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau, pasal 112 ayat 1 UUD Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.(imt/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *