Dalam Lima Bulan Terakhir, 9 Pria di Halut Ditangkap Gara-Gara Kasus Pemerkosaan

Ilustrasi Korban Pemerkosaan || Foto : (Ist).

Gambar Ilustrasi Kasus Pemerkosaan anak di Bawah Umur || Foto Karikatur : (Tempo)**.

Halut || Beritadetik.id — Tiga pria bejat asal Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang remaja yang tercatat masih berumur belasan tahun.

Pasalnya, Korban bernama Mawar (nama samaran) yang masih berumur 15 tahun itu diperkosa dan digilir oleh tiga pelaku inisial A, F dan AN, pada Selasa (18/5) sekira pukul 17.00 WIT.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, perbuatan tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur ini berawal dari pelaku berinisial F dan A, menjemput korban untuk pergi ke desa tetangga di wilayah setempat.

Sesampainya di desa yang dituju, pelaku F dan A mengajak korban untuk pergi ke rumah milik pelaku F, hanya berselang beberapa menit tiba di lokasi, para pelaku langsung menjalankan aksi bejat mereka secara bergiliran.

Korban yang sempat berteriak meminta pertolongan, seketika itu juga dibuat tak berdaya dengan cara di ikat dan di tutup mulutnya oleh para pelaku.

Kondisi korban yang tak lagi berdaya tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku untuk memperkosa korban secara bergantian.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku inisial A mengantar korban hingga ke jalan raya. Terkait dengan itu, korban yang masih tercatat duduk di bangku SMP melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya dan diteruskan laporan tersebut ke Polsek Galela.

“Iya ada kejadian itu, dan kasus ini sedang dalam penaganan Polsek Galela,”kata Kasubag Humas Polres Halut, AKP. Mansur Basing kepada Wartawan, Rabu (19/5).

Mansur menjelaskan, ketiga pelaku dalam kasus ini sudah diamankan di Mapolsek Galela untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya Kasus Serupa di Galut

Diketahui, pada Januari 2021 lalu, publik Maluku Utara juga sempat dihebohkan dengan peristiwa pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang kakek, paman dan juga ayah kandung korban asal Galela Utara.

Dalam kasus ini, AK (37 Tahun) selaku ayah kandung korban, KA (64) dan OH (35 Tahun) yang tak lain adalah kakek dan paman ini telah rela merusak kehormatan anak, cucu dan anak mereka sendiri yang baru beranjak usia 16 tahun.

Tiga pelaku yang tak lain ayah, kakek dan paman korban itu dikabarkan sudah menjalankan perbuatan bejatnya (perkosa) korban sejak 2017 hingga 2020 lalu.

Aksi para pelaku itu terbongkar setelah pihak keluarga korban mendatangi Unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Utara (Halut), Jumat (29/1/2021) lalu.

Belum Lama Kasus Tobelo Utara

Tidak hanya di Kecamatan Galela Utara, kasus serupa terjadi di Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Sabtu (13/2/2021).

Kasus ini dilaporkan ke Polres Halut, dengan pelaku sebanyak tiga orang. Tiga pria bejat itu masing-masing inisial RM, JP dan SD. Korban yang diketahui berasal dari Kecamatan Galela Barat ini tercatat masih berumur 16 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/2) sekira pukul 23.30 WIT bertempat di Kecamatan Tobelo Utara.     

Perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(bur/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *