Personil Jaksa Kejari Taliabu Bertambah, Pertegas Tegakkan Hukum

Pelantikan Jaksa tambahan di Kejari Taliabu, Rabu (20/01/2021) pekan lalu. 

“Saya berharap dengan bertambahnya personil Jaksa di Kejari Taliabu saat ini, para Jaksa tetap bersungguh-sungguh dan ikhlas memberikan pelayanan prima dan berintegritas dalam penegakan hukum di Pulau Taliabu”.Dr. Agustinus Herimulyanto

TALIABU, beritadetik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara kembali mendapat penambahan dua personil jaksa fungsional.

“Penambahan dua personil Jaksa fungsional masing-masing Yudhi Hariyoga dan Haryadi Eka Nugraha di Kejari Taliabu ini, maka jumlah Jaksa yang dimiliki Kejari Taliabu sudah sebanyak 7 jaksa, ditambah dengan saya sendiri (Kajari,red) berarti 8 Jaksa,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taliabu, Agustinus Herimulyanto, Senin (25/1/2021).

Bacaan Lainnya

Selain dua jaksa yang baru bergabung, Kejari Taliabu juga menerima personil jaksa atas nama I Made Eddy Setiawan untuk mengisi jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum).

“Mereka yang telah bergabung dan resmi melaporkan diri ke Kejari Taliabu ini proses pelantikannya sudah dilaksanakan pada Rabu (20-01-2021) pekan lalu.

Dikatakan Agustinus, untuk tugas Kasi Pidum nantinya bertanggungjawab untuk membantu Kajari dalam mengendalikan seluruh prapenuntutan, penuntutan, dan eksekusi perkara tindak pidana umum di daerah hukum Pulau Taliabu.

Sembari menambahkan, sejak hadirya Kejari Taliabu pada Januari 2020 lalu sampai saat ini, Kejari Taliabu jumlah jaksa masih minim dan pada level Kepala-kepala Seksi sudah mengalami empat pergantian karena mutasi.

Meski begitu, ia berharap para jaksa yang bertugas di lingkup Kejari Taliabu tetap bersungguh-sungguh dan ikhlas memberikan pelayanan prima dan berintegritas dalam penegakan hukum di Pulau Taliabu.

Sekedar diketahui, dua jaksa yang baru bergabung sebelumnya ditugaskan di wilayah Sumatera Barat.(ded/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *