Tim Hukum Dua Kandiat Baku Lapor Kasus Money Politik ke Bawaslu, Citra Demokrasi Pulau Taliabu Tercoreng

Dari Kiri Tim Hukum 01 MS-SM ---Foto Dari Kanan Tim Hukum AMR. Keduanya saat melaporkan kasus pelanggaran Money Politik ke Bawaslu,Selasa (8/12/2020). 

TALIABU, BERITADETIK.ID – Sehari menuju tahapan pungut hitung pada Rabu (9/12/2020), praktek politik uang (Money politics) mewarnai proses demokrasi di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut).

Betapa tidak, hingga malam tadi pukul 22.30 WIT, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan hukum (Gakkum) Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu tercatat menerima dua laporan pengaduan kasus prkatek money politik yang diduga dilakukan Tim Paslon baik 01 maupun 02 di Pilkada Taliabu.

“Sampai malam ini, kami Bawaslu menerima 2 laporan dugaan kasus money politik. Satu kasus dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Nomor urut 1 MS-SM, dan satu kasus dilaporkan oleh Tim Hukum dari Paslon Nomor Urut 2 AMR,”kata Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, Adidas La Tea saat dihubungi malam tadi.

Bacaan Lainnya

Adidas menjelaskan, dua kasus ini pihaknya menerima laporan di hari yang sama, yakni Selasa (8/12) atau sehari menjelang penceblosan. “Jadi mereka baik Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Aliong Mus – Ramli (AMR) maupun dari Tim Hukum Nomor Urut 1 Muhaimin Syarif – Syafruddin Mohalisi sama-sama melaporkan. Dua kasus ini sedang dalam pendalaman oleh Gakkumdu,”jelasnya.

Ditanya terkait kronologis peristiwa kedua kasus itu, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman lebih lanjut. “Terlepas dari dua kasus yang sudah kami terima laporan. Saya imbau kepada penyelengara pengawas ditingkatan bawah, Baik Panwascam, PPL agar aktif melakukan pencegahan. Kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan praktek politik uang. Karena hal itu sagat merusak citra demokrasi di daerah ini,”tandasnya.(cal).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *