Gelombang Aksi Cabut UU-Cilaka Warnai Hari Pahlawan

Dewan Pimpinan Cabang
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ternate saat berunjuk rasa di depan kantor Wali kota Ternate, Selasa (10/11/2020).

Reporter

Bacaan Lainnya

Darmawan (Awan Malaka)

BERITADETIK, TERNATE – Gelombang Aksi unjuk rasa dari berbagai elemen gerakan mahasiswa di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menuntut rezim pemerintahan Presiden Jokowi mencabut Undang-Undang Omnibus Law (Ciptaker) terus berlanjut, Selasa (10/11/2020).

Pantauan beritadetik.id, aksi menantang dan menuntut presiden Jokowi mencabut Undang-Undang Omnibus Law/Cipta Kerja (Cilaka) itu dilakukan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi-Dewan Nasional dan Federasi Perempuan Merah ( LMND-DN dan FPM), bertempat di depan Kantor Wali Kota Ternate Maluku Utara (Malut).

Aksi LMND di Depan Kantor Wali Kota Ternate, Selasa (10/11/2020).

Kordinator Aksi LMDN-DN Fauji Pangandro menyampaikan UU Cipta kerja (Omibus Law) sangat berpotensi merugikan buruh, petani, nelayan dan rakyat secara kolektif.

Berdasarkan pidato presiden Jokowi pada tgl 20 Oktober 2019 kemarin,
Bahwa ”segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, dan harus di pangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan Undang-Undang Besar, yang pertama Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja”.

UU Omnibus Law RUU Cipta kerja telah di sahkan melalui rapat paripurna DPR RI ( 05/10/2020). Undang-Undang Cipta Kerja terdiri atas 15 Bab, dan 174 pasal. Yang di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pasal-pasal kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja terdapat sejumlah pasal bab IV, tentang ketenagakerjaan UU Ciptaker, di antaranya adalah sebagai berikut: pasal 59 UU Ciptaker menghapus aturan mengenai waktu PKWT atau pekerja kontrak.

Turunan pasalnya, seperti Pasal 81 mengubah ketentuan yang di jabarkan pada pasal 59 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan UU Ciptaker, yang mengubah pasal 59 ayat (4) UU ketenagakerjaan yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, hingga batas waktu perpanjangan perjanjian kerja, atau PKWT yang di atur dengan peraturan pemerintah.

Dari uraian bebrapa pasal UU Cilaka ini juga mengatur bahwa PKWT dapat di adakan paling lama 2 Tahun dan hanya boleh di perpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Dari ketentuan baru ini sangat berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas. “Pasal 79 Hak pekerja mendapatkan hari libur du hari dalam satu pekan yang sebelumnya di atur dalam UU Ketenagakerjaan telah dipangkas,”jelasnya.

Orator Aksi LMDN-DN saat berorasi di Aksi kemarin.

Lebih lanjut, ia mempertegas, bahwa Pasal kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja tentang hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan, ketentuan ini di atur dalam pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) tentang Cipta Kerja yang wajib memberikan waktu istirahat Mingguan satu hari selama enam hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu pasal 79 UU Ciptaker juga menghapus kewajiban perusaha untuk memberikan istirahat Panjang dua bulan bagi pekerja yang tidak bekerja selama 6 tahun berturut-turut dan berlaku setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

Seterusnya, di pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerjaan atau buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Pasal 81 ayat (3) yang tercantum dalam bab ketenagakerjaan UU Cipta kerja hanya menyebutkan tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.

Dasar-dasar pasal kontrofersial pendemo Mendesak, Jokowi segera keluarkan PERPPU Pembatalan UU Cipta Kerja, Mengecam Tindakan Represif Terhadap Gerakan Rakyat, Batalkan Surat Edaran MENAKER Tentang Tidak Adanya Kenaikan Upah Tahun 2021, Lawan Rezim Neolib Dan Bangun Pemerintahan Progresif Kerakyatan, serta meminta pemerintah naikkan Harga Komoditi Lokal.

Dihari yang sama gelombang Aksi juga dilakukan Dewan Pimpinan Cabang
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ternate Maluku Utara (Malut) dengan titik aksi Kantor RRI Dan Kantor Wali Kota Ternate, dengan isu sentral “CABUT RUU CIPTA PENINDASAN”.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ternate saat berunjuk rasa di Kota Ternate, Selasa (10/11/2020).

Aksi GMNI kemarin yang dipimpin Irwan Marwan membawa Empat tuntutan, yakni, mendesak pemerintah sahkan RUU PKS, Menuntut Pemkot mendorong pencabutan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Menuntut Pemkot Ternate dari keberpihakan tenaga kerja di kota Ternate, menuntut Pemerintah kota Ternate menindak badan Usaha Nakal di kota Ternate. Aksi yang dilakukan oleh berbagai elemen gerakan di kota Ternate ini sekaligus memperingati Hari Pahlawan yang jatuh 10 November 2020 kemarin.(awan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *