Kejari Sanana Tetapkan Satu Jurkam Paslon di Pilkada Sula Sebagai DPO, Ada Apa ?

Kajari Sanana, Kepulauan Sula, Romulus Haholongan. (Istimewa)

Sula_beritadetik.id – Satu dari enam jurkam Paslon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Sula (Kepsul) secara resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana.

“Dari enam orang Jurkam Paslon Pilkada Sula yang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini lima tersangka berkasnya sudah P21 dan sudah tahap dua. Selanjutnya dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sanana melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana untuk disidangkan,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana, Romulus Haholongan, saat dihubungi beritadetik.id lewat fia Handphone, Senin (2/10/2020) pukul 21.00 WIT malam tadi.

Bacaan Lainnya

Ditanya menyangkut tersangka yang dinyatakan DPO dari pihak Paslon nomor berapa,? Kajari berjanji untuk mengecek kembali karena saat ini masih berada diluar daerah. “Saya masih diluar daerah, nanti saya lihat dulu. Yang jelas dari enam tersangka itu satu orang didalamnya ditetapkan sebagai DPO,”ucap Kajari.

Untuk diketahui, kasus pidana pemilu yang melibatkan enam juru kampanye (Jurkam) di Pilkada Kepulauan Sula (Kepsul) sebelumya ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian pengusiran terhadap anggota Panwascam di Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah oleh juru kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Sula Hendrata Thes-Umar Umabaihi sudah ditangan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Kepsul. Demikian pula kasus penghinaan terhadap paslon nomor urut 2, Zulfahri Abdullah Duwila-Ismail Umasugi oleh salah satu jurkam paslon Fifian Adeningsi Mus-H. Saleh Marassabesy.

Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin mengatakan kasus tersebut saat ini tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Sula. Menurutnya, pembahasan tahap satu dan dua telah dilewati Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakummdu). “Berkasnya sudah pelimpahan P21 (dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti) dari penyidik Polres Sula ke Kejari Kepsul,”tandas Muksin.(tim/one).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *