Beritadetik.id – Komite Perjuangan Rakyat (Kopra) Institute resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai serta seorang oknum anggota kepolisian ke Mapolda Maluku Utara. Laporan yang dilayangkan pada Rabu (6/5/2026) ini terkait dugaan keterlibatan keduanya dalam aktivitas judi online (judol).
Laporan tersebut disampaikan langsung ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai langkah lanjutan setelah sebelumnya pihak pelapor menyerahkan bukti-bukti awal ke Polres Pulau Morotai. Kopra Institute mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas guna menjaga marwah institusi.
Direktur Kopra Institute, Faisal Habeba, menyatakan bahwa pihaknya telah menyertakan sejumlah data awal dalam laporan tersebut. Ia berharap data ini menjadi pijakan kuat bagi kepolisian untuk melakukan pendalaman kasus secara komprehensif.
“Hari ini kami atas nama Kopra Institute melapor ke Polda Maluku Utara, dalam hal ini Propam, terkait dugaan aktivitas judi online yang melibatkan pejabat publik yakni Sekda Morotai serta oknum polisi yang bertugas di Morotai,” ujar Faisal saat dikonfirmasi.
Faisal menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi prioritas dan tidak sekadar berhenti pada tahap administratif. Menurutnya, jika alat bukti yang diserahkan terbukti valid secara hukum, maka sanksi disiplin maupun pidana harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Harapan kami laporan ini ditindaklanjuti dan diseriusi. Jika alat bukti yang kami berikan terbukti, maka harus ada sanksi yang jelas sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pihak tertentu,” tegasnya.
Keterlibatan pejabat publik dan aparat penegak hukum dalam aktivitas ilegal dinilai dapat merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Faisal mengingatkan bahwa hukum harus tegak lurus meski melibatkan pemegang kekuasaan.
“Ini menyangkut integritas. Kalau pejabat dan aparat ikut terlibat, tentu ini jadi preseden buruk bagi daerah dan institusi,” tambah Faisal.
Hingga saat ini, redaksi belum mendapatkan tanggapan resmi dari Sekda Morotai maupun oknum polisi yang bersangkutan. Di sisi lain, masyarakat menanti klarifikasi resmi dari Polda Maluku Utara terkait perkembangan laporan yang telah masuk ke meja Propam tersebut. (*)











