Beritadetik.id – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali membuka dan mendalami pengelolaan keuangan sebesar Rp1,3 miliar di Perusahaan Daerah (Perusda) Pulau Morotai untuk periode 2018 hingga 2019. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan serta pemanfaatan dana penyertaan modal yang dinilai tidak optimal.
Ketua Tim Audit Khusus Inspektorat Morotai, Maria Sri Noviena, mengungkapkan bahwa pemeriksaan lanjutan dilakukan karena adanya ketidaklengkapan dokumen pendukung atas laporan keuangan yang ada.
“Laporan keuangan ada, hanya saja bukti pendukungnya belum lengkap. Ini yang sementara kami dalami,” ujar Maria kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).
Pendalaman ini difokuskan pada aliran dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang hingga kini belum menunjukkan hasil nyata. Bahkan, unit usaha yang dijalankan Perusda diketahui sudah tidak lagi beroperasi sejak tahun 2023. Hingga saat ini, Inspektorat baru memanggil direktur dan bendahara Perusda untuk dimintai keterangan, sementara pihak terkait lainnya akan menyusul.
Hasil audit sementara menunjukkan indikasi bahwa dana penyertaan modal tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seharusnya, dana tersebut digunakan untuk operasional usaha yang menghasilkan keuntungan bagi kas daerah. Namun, dalam praktiknya, tidak ada setoran keuntungan yang diterima pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut justru diduga dialokasikan untuk membiayai gaji pegawai dan belanja operasional yang tidak produktif. Seorang ASN di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai menegaskan bahwa penggunaan dana penyertaan modal untuk gaji pegawai tidaklah sesuai dengan prinsip bisnis perusahaan daerah.
“Gaji pegawai di badan usaha itu seharusnya dibayar dari hasil usaha, bukan dari dana penyertaan modal yang disubsidikan oleh pemerintah ke suatu badan usaha,” ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, pihak Inspektorat berkomitmen untuk menuntaskan proses audit guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum.
“Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan Perusda tersebut,” pungkas Maria. (*)











