Tempat Usaha Milik Oknum Anggota DPRD Morotai Terancam Sanksi Pidana dan Denda Rp 10 Miliar

Beritadetik.id – Legalitas operasional objek wisata Boboro Guest House yang terletak di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, kini tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, tempat usaha yang diduga kuat milik oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai berinisial ES tersebut ditengarai belum mengantongi izin operasional resmi meski telah berdiri selama bertahun-tahun.

​Berdasarkan penelusuran, izin operasional wisata tersebut dikabarkan belum pernah diterbitkan oleh instansi berwenang sejak pertama kali dibangun pada 2016. Dinas Pariwisata (Dispar) Pulau Morotai bahkan mengaku tidak mengetahui secara pasti legalitas usaha milik wakil rakyat tersebut.

Bacaan Lainnya

“Terkait izin usaha di Desa Bido itu, kami belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk permohonan izin ke Dinas PTSP,” ungkap salah satu pegawai Dinas Pariwisata yang enggan disebutkan namanya, Senin (26/01/2026).

Ia menjelaskan bahwa setiap pembangunan objek wisata wajib mengantongi rekomendasi dari Dispar sebagai syarat terbitnya Izin Usaha Pariwisata (IUP).

“Jika izin tidak ada, maka bisa dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan hingga penutupan usaha. Bahkan, ada sanksi pidana sesuai UU Perizinan Pariwisata dengan denda mencapai Rp 10 miliar jika terbukti sengaja beroperasi secara komersial tanpa izin,” tegasnya.

​Senada dengan Dispar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Morotai juga memberikan pernyataan mengejutkan. Kepala Bidang Perizinan, Usman Tae, mengaku baru mengetahui keberadaan objek wisata tersebut di Desa Bido.

​”Jujur, kami baru tahu. Pihak pengelola belum pernah menemui kami untuk mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Padahal itu syarat mutlak yang melibatkan PUPR dan DLH,” ujar Usman, pada Kamis (23/01).

Usman menegaskan, meski pendaftaran NIB bisa dilakukan secara daring, pemilik tetap wajib mengurus KKPR dan koordinasi sektoral di daerah.

“Sampai sekarang tidak ada datanya di kami. Kami mempertanyakan apakah ini baru beroperasi atau bagaimana, yang jelas izinnya belum pernah keluar,” tandasnya.

​Kepala Desa Bido, Emil Tajibu, membenarkan bahwa objek wisata yang dikenal sebagai Wisata Boboro itu adalah milik ES. Menurutnya, pembangunan fasilitas telah dimulai sejak 2016 dan terus berkembang hingga 2022.

“Pembangunannya sejak 2016. Memang sering dikunjungi wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, namun saya tidak tahu pasti jumlah bangunannya,” kata Emil.

Mirisnya, selain persoalan izin, Boboro Guest House juga diduga mangkir dari kewajiban pajak. Salah satu staf Bidang Pendapatan BPKAD Pulau Morotai mengungkapkan bahwa sejak berdiri, usaha tersebut tidak pernah menyetor pajak ke daerah.

“Selama ini yang bersangkutan tidak pernah membayar pajak. Alangkah baiknya Pemda segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan mengenai status usaha tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, oknum anggota DPRD berinisial ES belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin dan tunggakan pajak usaha miliknya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *