Abaikan Larangan Pesta Malam, Polisi Dalami Kasus Pemuda yang Ditikam di Morotai

Beritadetik.id – Pelanggaran terhadap surat edaran larangan pesta ronggeng di malam hari di Kabupaten Pulau Morotai kembali memakan korban. Seorang pemuda bernama Vino (19), asal Halmahera Utara, mengalami penganiayaan hingga penikaman saat menghadiri pesta ronggeng di Desa Nakamura, Kecamatan Morotai Selatan, pada Selasa (28/10/2025) malam.

Insiden berdarah ini terjadi setelah acara dibubarkan akibat kekacauan, dan saat korban bersama dua temannya hendak pulang.

Menurut keterangan korban, Vino, ia awalnya diajak oleh dua temannya, Evan (18) dan April (23), warga Desa Pilowo, untuk menonton pesta ronggeng di Desa Nakamura sekitar pukul 21:30 WIT.

Bacaan Lainnya

“Pada pukul 1:00 WIT, acara pesta ronggeng tersebut ditutup karena terjadi kekacauan, sehingga April dan Evan teman saya mengajak kami pulang pukul 1:30 WIT,” ungkap Vino.

Saat hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba dua orang tak dikenal datang dari arah belakang dan langsung memukul Vino. Pertarungan pun tak terhindarkan, melibatkan kedua teman korban yang berusaha memukul balik pelaku.

“Sehingga dari insiden itu, ada satu orang pelaku menahan saya dan melayangkan pukulan bertubi-tubi di wajah saya hingga saya terjatuh,” jelasnya.

Setelah berhasil melarikan diri, Vino baru menyadari luka serius: “Saya melihat darah yang bercucuran di lengan tangan kiri dan perut di bagian kiri, dan goresan di leher di bagian kiri juga,” tuturnya.

Keluarga korban yang kebetulan berada di TKP, Najwa dan suaminya Rahman, Warga Pilowo, terkejut melihat kondisi Vino.

“Saya kaget melihat sepupu saya Vino dalam keadaan luka berdarah di bagian tangan dan baju,” kata Najwa.

Bersama suaminya, April, dan Evan, mereka langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir. Sukarno pada pukul 1:39 WIT untuk mendapatkan pertolongan medis. Insiden ini juga telah resmi dilaporkan oleh keluarga ke Polres Pulau Morotai pada hari yang sama, Selasa (28/10/2025) pukul 20:23 WIT.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan, membenarkan laporan tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai.

“Insiden tersebut diduga bermula dari acara pesta ronggeng, kemudian terduga pelaku itu juga tidak dikenali oleh korban,” ujar Kasat Reskrim.

Pihaknya kini tengah menunggu persetujuan laporan dari Kapolres untuk mendalami dan menyelidiki insiden tersebut.

Sementara itu, Kasat Intel Polres Pulau Morotai, IPDA Mustafandi Kalam SH., secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan di malam hari.

“Kami menindaklanjuti edaran larangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai. Dan acara pesta ronggeng yang dilaksanakan di Desa Nakamura tersebut sudah pasti tidak memiliki izin keramaian,” tegasnya.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.4.2/70/PM/lX/2025, khususnya pada poin E, yang melarang pelaksanaan pesta ronggeng di malam hari.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *