Perkuat Produk Hukum Berkualitas, DPRD Ternate Harmonisasi 10 Ranperda ke Kemenkumham

Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali

Beritadetik.id – DPRD Kota Ternate melakukan harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kanwil Kemenkumham).

Disampaikan Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali mengatakan, 10 Ranperda yang akan diharmonisasikan meliputi Ranperda tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan, Ranperda  tentang Ternate tentang Penggunaan dan Perlindungan Aksara, Bahasa dan Sastra Ternate.

Ranperda tentang Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Ketertiban Umum, Ranperda tentang PPNS.

Bacaan Lainnya

Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik, Ranperda tentang Disabilitas, dan Ranperda tentang Pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol.

Ia menyebutkan, Sebelumnya pada hari senin 13 Oktober 2025 Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Ternate melaksanakan rapat pembahasan internal terhadap beberapa draft Ranperda yang menjadi inisiatif lembaga DPRD untuk melakukan verifikasi beberapa ranperda tersebut.

“Ranperda ini merupakan inisiatif dari alat kelengkapan dewan diataranya komisi I,komisi II komisi III dan Bapemperda,” ujarnya, Selasa (14/10/25).

Aldy mengatakan, telah dijadwalkan dalam tahap pertama di masa sidang ini akan di ajukan 6 Ranperda yang terdiri dari 3 Ranperda inisiatif pemerintah dan 4 ranperda inisiatif DPRD

“Sesuai hasil kordinasi dengan kabag hukum ada 3 Ranperda inisiatif Pemerintah yang sudah siap di ajukan,” katanya.

Lebih lanjut, katanya, tahapan selanjutnya setelah di harmonisasi oleh kemenkumham kemudian kemenkumham akan mempresentasikan hasil harmonisasi ke lembaga dprd yang memuat narasi,subtansi ranperda serta aturan pendukung yang menjadi acuan.

“Tahapan selanjutnya akan di bawah ke paripurna untuk di ajukan dan di bahas bersama antara Pemerintah dan DPRD,”pungkasnya.(all/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *