BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem, Basarnas Morotai Minta Nelayan Tunda Melaut

Beritadetik.id – Badan SAR Nasional (Basarnas) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul adanya potensi cuaca ekstrem di wilayah perairan dan daratan.

Imbauan ini dikeluarkan setelah adanya peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Maluku Utara terkait potensi cuaca ekstrem yang melanda seluruh wilayah, khususnya perairan Pulau Morotai dan sekitarnya.

Koordinator Unit Siaga SAR Morotai, Rudin Jasrodji, menekankan pentingnya kewaspadaan bersama.

Bacaan Lainnya

“Kiranya menjadi perhatian kita bersama khususnya di wilayah Kabupaten Pulau Morotai, terutama masyarakat yang melakukan aktivitas di laut, di kebun, maupun di manapun kita berada tetap selalu waspada,” ungkap Rudin kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Peringatan khusus ditujukan kepada nelayan dan para motoris speedboat. Rudin Jasrodji meminta agar para nelayan memprediksi kondisi laut sebelum memutuskan untuk melaut. Ia mengingatkan bahwa kondisi gelombang laut saat ini tergolong ekstrem.

“Jadi, jangan paksakan melaut bila kondisi laut sedang bergelombang supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Hal serupa berlaku bagi motoris speedboat di Pelabuhan Daruba yang melayani pelayaran penumpang rute Tobelo, Halmahera Utara. Basarnas meminta agar mereka menunda keberangkatan jika kondisi cuaca laut tidak bersahabat atau terjadi gelombang tinggi.

“Sebaiknya agar kiranya menunda keberangkatan apabila terjadi gelombang tinggi atau cuaca ekstrem,” harapnya.

Selain imbauan menunda pelayaran, Basarnas juga mengingatkan pentingnya kelengkapan keselamatan.

“Kami juga berharap supaya alat keselamatan seperti Life Jacket atau pelampung selalu disediakan di dalam speed maupun perahu nelayan yang akan melakukan aktivitas pelayaran dan melaut,” tutupnya.

Terakhir, Basarnas mengimbau masyarakat Pulau Morotai agar segera melaporkan ke Call Center 115 Unit Siaga SAR Morotai apabila terjadi musibah atau kondisi yang membahayakan jiwa manusia.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *