BPK Beri Waktu Mantan Kepala BPKAD Morotai Selesaikan Temuan Anggaran Rp2,8 Miliar

Beritadetik.id – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara memberikan waktu 60 hari kepada mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suriani Antarani, untuk menyelesaikan temuan anggaran realisasi belanja tahun 2024.

Temuan ini terkait dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp2,8 miliar yang harus segera dikembalikan ke kas negara.

Wakil Penanggung Jawab BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Horstap, menyatakan bahwa proses tindak lanjut temuan tersebut bukanlah ranah timnya.

Bacaan Lainnya

“Menyangkut tindak lanjut dugaan temuan anggaran belanja itu bukan ranah kami, atau bukan dari tim kami,” kata Horstap kepada awak media pada Rabu, 3 September 2025.

Namun, Horstap menjelaskan bahwa BPK selalu memberikan kesempatan 60 hari kalender kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti dan mengembalikan temuan.

“Jadi kita berikan kesempatan selama 60 hari kalender. Itu harusnya di kasih selesai,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa setelah 60 hari, hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Bupati.

Horstap menegaskan bahwa Suriani Antarani harus menyelesaikan persoalan ini dalam kurun waktu 60 hari melalui mekanisme yang melibatkan Inspektorat Pulau Morotai. Ia menyarankan agar awak media menanyakan langsung ke Inspektorat terkait perkembangan tindak lanjutnya.

Dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Suriani Antarani terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024 tertanggal 26 Mei 2025. BPK menemukan realisasi belanja BPKAD senilai Rp2,83 miliar yang tidak diakui oleh tiga pengusaha penyedia barang.

Dalam laporannya, BPK menyebutkan bahwa tiga perusahaan yang dikonfirmasi, yaitu CV. SJ (penyedia BBM), TR (penyedia ATK dan bahan cetak), serta RMM (penyedia makanan dan minuman), semuanya menyangkal adanya transaksi belanja dari BPKAD Morotai. Total belanja fiktif dari ketiga pengusaha tersebut mencapai Rp2,83 miliar.

LHP BPK juga mengungkap bahwa sebagian besar dana tersebut, senilai Rp2,29 miliar, digunakan untuk membiayai keperluan kantor yang tidak dianggarkan. Namun, hingga pemeriksaan berakhir pada 14 Mei 2025, pengeluaran tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti pendukung yang lengkap seperti kuitansi atau dokumen lain yang sah.

Temuan BPK ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak. Salah satu mantan pejabat di lingkungan Pemda Morotai yang namanya enggan disebutkan, menilai temuan ini sebagai praktik korupsi yang nyata dan perampokan uang negara.

“Itu sudah hasil validasi BPK, jelas-jelas ini perampokan. ASN lain saat itu sampai menderita. Ini harus dilaporkan ke kejaksaan,” ungkapnya pada 21 Agustus 2025 lalu.

Ia menilai pemalsuan laporan pertanggungjawaban dengan nilai fantastis lebih dari Rp2 miliar ini merupakan masalah hukum serius.

“SPJ palsu itu nilainya lebih dari Rp2 miliar. Gara-gara mereka, banyak ASN lain jadi susah pada saat itu. Ini uang APBD Morotai, bukan uang pribadi maka harus diproses hukum,” tegasnya.(*)

 

Editor : M. Bahrul Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *