Aset Pemda Morotai Diduga Dipindahtangankan

Beritadetik.id – Fasilitas perumahan tipe couple yang berlokasi di Jalan Amerika, Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, diduga tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan hasil pendataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dugaan ini muncul setelah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pulau Morotai melakukan penelusuran lebih lanjut.

Kepala Disperkim Pulau Morotai, Jainudin Naba, menjelaskan saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (30/7/2025) bahwa bangunan perumahan tersebut sudah ada dan berpenghuni bahkan sebelum ia menjabat.

Bacaan Lainnya

“Setelah kami koordinasi ternyata ada dua nomenklatur,” ungkap Jainudin.

Ia merinci bahwa ada sekitar 20 unit rumah couple yang dibangun oleh Satuan Kerja (Satker) Perumahan Provinsi Maluku Utara, diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta sekitar 30 unit rumah yang dibangun oleh Pemerintah Daerah khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jainudin menambahkan, penelusuran yang dilakukan pihaknya menemukan bahwa kebijakan di masa pemerintahan Benny Laos telah mengeluarkan izin tinggal bagi penghuni. Namun, ia menegaskan adanya kejanggalan terkait surat perjanjian pinjam pakai.

“Setelah kami telusuri, di dalam surat perjanjian pinjam pakai itu dilarang memindahtangankan. Harusnya dikembalikan lagi karena masuk aset pemerintah daerah yang belum dihibahkan ke penghuni,” jelasnya.

Disperkim menemukan kurang lebih 10 unit rumah yang telah dipindahtangankan.

“Apakah itu ada transaksi atau apa, kami tidak tahu. Setelah mendalami pun kami tidak punya bukti untuk itu, tapi kami diperintahkan harus tertibkan,” terang Jainudin.

Menindaklanjuti temuan ini, Jainudin menyatakan pihaknya telah menyurati dan memanggil 10 orang yang menempati perumahan tersebut. Mereka diimbau untuk segera mengurus rekomendasi izin tinggal.

“Kalau sudah ada rekomendasi izin tinggal minimal dari Wakil Bupati, maka kami akan proses. Sehingga kemarin sudah ada rekomendasi sekitar dua orang,” pungkasnya.(red)

 

Editor  : M. Bahrul Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *