Beritadetik.id – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan dari pihak mana pun terkait kebijakan penonaktifan kepala desa (kades) dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini ditegaskan sebagai upaya Pemda untuk menata tata kelola pemerintahan desa agar lebih tertib dan akuntabel.
Kepala Bagian Humas Pemda Morotai, Iwan Muraji, saat ditemui awak media pada Sabtu (28/06/2005), menjelaskan bahwa penonaktifan kades telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tentang Desa.
Ia menambahkan, Pemda juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kode Etik Pemerintahan Desa.
“Penonaktifan itu murni karena pelanggaran kode etik,” tegas Iwan.
Pelanggaran yang dimaksud meliputi penyalahgunaan keuangan negara, baik yang bersifat administratif maupun perbuatan yang menguntungkan pihak lain, serta praktik nepotisme terkait hubungan kekerabatan dalam pengelolaan pemerintahan desa. Iwan khawatir, jika pelanggaran ini dibiarkan, akan berdampak serius pada pengelolaan keuangan desa yang sedang berjalan di tahun 2025.
Iwan menegaskan bahwa penonaktifan kades ini tidak perlu dipolitisir, karena Pemda telah mengikuti mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bukti, ia menyebutkan bahwa tiga desa telah diaktifkan kembali karena telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban mereka.
Iwan juga mengakui adanya upaya lobi dari pihak-pihak tertentu yang menginginkan agar keluarga dan kerabat mereka tidak diganggu dalam pemerintahan desa. Namun, ia mempertanyakan apakah praktik status quo dalam tata kelola pemerintahan desa ini harus dipertahankan.
“Jika ada yang menghalangi penonaktifan ini, maka mereka mendukung pelanggaran kode etik yang dilakukan kades,” tukasnya.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa 20 kepala desa lainnya masih memiliki kesempatan untuk diaktifkan kembali jika telah menyelesaikan pelanggaran. Namun, jika mereka tetap tidak kooperatif dan tidak mau menyelesaikan temuan, Pemda tidak segan untuk menyerahkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). Jumlah kades nonaktif bahkan berpotensi bertambah jika hasil sidang kode etik terhadap 88 kades kemarin membuktikan adanya pelanggaran.
“Selama langkah Pemda mengikuti prosedur, silakan saja mau dibawa ke ranah hukum. Namun yang jelas, Pemda terus melakukan pembenahan dalam tata kelola pemerintahan desa,” tegas Iwan.
Ia menambahkan bahwa Bupati masih mempertimbangkan dari sisi nilai-nilai sosial, mengingat ada kabupaten lain yang mengambil langkah lebih ekstrem dalam pemberhentian kepala desa. Pemda Morotai, lanjutnya, tetap pada pendekatan pelanggaran kode etik dan belum membawa kasus ini ke ranah hukum.
Ditanya mengenai peluang membawa para kepala desa ke ranah hukum, Iwan menyatakan hal itu bisa saja terjadi.
“Kita lihat perkembangan di awal bulan Juli ini. Jika masih ada kepala desa yang beritikad baik untuk menyelesaikan temuan, maka akan diaktifkan. Namun, bagi kades yang tetap acuh tak acuh, akan diserahkan ke APH. Nanti mereka para kades menyelesaikan pertanggungjawaban melalui APH,” pungkasnya.(red)
Editor : M. Bahrul Kurung









