Beritadetik.id – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Morotai, Jamaluddin, mengungkapkan bahwa hingga hari ini, sebanyak 83 kepala desa telah menjalani sidang kode etik.
Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin terkait pengelolaan keuangan desa.
Jamaluddin menjelaskan bahwa dari total kepala desa yang ada, hanya tersisa lima desa yang belum disidangkan kode etiknya, yaitu Desa Yayasan, Desa Dehegila, Desa Juanga, Desa Wewemo, dan Desa Loleo.
“Sampai hari ini sudah 83 kepala desa yang digelar sidang kode etik, tinggal tersisa 5 desa yang belum dilaksanakan sidang kode etik,” terang Jamaluddin kepada media pada Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut, Jamaluddin menyampaikan bahwa hasil dari sidang kode etik ini telah berdampak pada pemberhentian sementara 12 kepala desa.
“Kepala desa yang sudah diberhentikan sementara sebanyak 12 kepala desa,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah ini kemungkinan akan bertambah.
“Akan ditambah lagi beberapa desa yang diberhentikan sementara dan SK-nya sudah diserahkan ke camat baik itu di wilayah Morotai Jaya dan Morotai Selatan Barat,” ujarnya.
Jamaluddin menjelaskan bahwa sidang kode etik ini berfokus pada perbuatan, perilaku, dan tanggung jawab kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa. Jika ditemukan dugaan temuan dalam pengelolaan tersebut, sanksi akan diberikan.
Ia menekankan bahwa pemberhentian sementara ini bersifat untuk penyelesaian administrasi.
“Maka dari itu, menyangkut dengan temuan ini terkait dengan penyelesaian administrasi saja, supaya mereka istirahat dulu untuk fokus pada penyelesaian administrasinya,” jelasnya.
Jamaluddin juga meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul di kalangan kepala desa.
“Ini kadang teman-teman kades beranggapan bahwa ini pemberhentian permanen. Padahal bukan pemberhentian permanen tapi pemberhentian sementara itu yang harus bisa dipahami,” tandasnya.(red)
Editor : M. Bahru Kurung











