Pengelolaan DD Busua Diduga Menyimpang, LSM Desak DPMD dan Inspektorat Buka-bukaan

Beritadetik.id – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, dinilai masih jauh dari kata transparan dan akuntabel.

Dugaan penyimpangan mencuat setelah LSM Pusat Studi Masyarakat Maluku Utara (PSM Malut) mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan dan Pemerintah Kecamatan Kayoa Barat untuk segera membuka Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Dana Desa Busua tahun anggaran 2023-2024.

Desakan ini disampaikan oleh Kepala Devisi Kajian dan Pengawasan Kebijakan Publik PSM Malut, Fauji H. Kimilaha, kepada beritadetik.id pada Rabu (28/5/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Fauji, keterbukaan informasi DD sangat krusial untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran desa benar-benar transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa masyarakat desa memiliki hak penuh untuk ikut serta dalam pembangunan, mengawasi penggunaan dana, dan mencegah potensi penyalahgunaan.

“Semua masyarakat termasuk kami juga berhak atas keterbukaan informasi itu. Sebab, kami menduga penggunaan dana desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, tahun anggaran 2023 dan 2024 itu ada penyimpangan di dalamnya, dan bisa jadi sampai di tahun 2025,” ungkap Fauji.

Selain menuntut transparansi dari DPMD dan Pemerintah Kecamatan Kayoa Barat, Fauji juga mendesak Inspektorat Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Busua tahun anggaran 2023-2024.

Ia menegaskan bahwa Inspektorat memiliki tugas dan fungsi vital dalam mengawasi pengelolaan dana desa, termasuk pemeriksaan keuangan, administrasi, dan pelaksanaan program. Kecurigaan PSM Malut terhadap Inspektorat muncul karena institusi ini dinilai enggan menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp 500 juta dari total anggaran Rp 1,477 miliar yang dilaporkan resmi oleh mahasiswa beberapa waktu lalu.

“Namun nyatanya Inspektorat Halsel juga tidak berani, sehingga kami menduga ada unsur melindungi kepala Desa. Padahal mereka masukan laporan itu resmi,” beber Fauji.

Fauji lebih lanjut menjelaskan bahwa Inspektorat, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), memiliki peran sentral dalam memastikan pengelolaan dana desa yang efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Inspektorat memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan investigasi terhadap laporan tersebut untuk menentukan apakah ada indikasi kesalahan administratif atau pidana. Nah, jika ditemukan indikasi korupsi, maka laporan itu diserahkan kepada kejaksaan atau kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Terakhir, Fauji mengingatkan agar DPMD Halmahera Selatan dan Pemerintah Kecamatan Kayoa Barat tidak ikut melindungi Kepala Desa Busua. Ia menegaskan bahwa dana desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi masyarakat dan pembangunan desa.

“Ini uang negara yang diperuntukkan bagi masyarakat dan pembangunan desa, sehingga siapa saja berhak mengawasi itu,” pungkasnya.(red)

 

Editor : M. Bahru Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *