Beritadetik.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pulau Morotai terus melakukan pendalaman terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Pulau Morotai terhadap seorang nasabah bernama Juliana Pabo.
Dalam perkembangan kasus ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari empat orang saksi.
Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu I. Salim, mengungkapkan pada Kamis (15/5/2025) bahwa keempat orang yang dimintai keterangan tersebut terdiri dari dua orang pihak leasing NSS, Kepala Kantor Cabang PT NSS Pulau Morotai, dan pelapor sendiri.
“Sudah kurang lebih 4 orang yang dimintai keterangan itu dari pihak pelapor sudah, dan dari pihak diler NSS Morotai juga sudah. Yang pasti dari hasil pemeriksaan itu pelapor punya tunggakan utang di diler, kurang lebih dua bulan,” jelasnya.
Meskipun demikian, I. Salim menegaskan bahwa fokus utama pendalaman saat ini adalah prosedur penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh PT NSS Cabang Pulau Morotai. Pihaknya tengah menyelidiki apakah penarikan kendaraan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tapi masalah penarikan itu yang kami sementara dalami, apakah kendaraan yang ditarik pihak diler NSS Morotai itu sudah sesuai ketentuan atau tidak sesuai, kan semuanya itu diatur dalam ketentuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, I. Salim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang ia ketahui, penarikan kendaraan seharusnya dilakukan melalui perintah pengadilan apabila tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Selama ini yang saya ketahui kalau tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak itu harus ada perintah pengadilan, atau perintah eksekusi begitu. Yang jelas kalau tidak ada kesepakatan kedua belah pihak itu harus ada proses tersendiri,” terangnya.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pihak diler NSS Morotai diduga menarik kendaraan pelapor secara paksa.
“Tapi ini, yang terjadi pihak diler NSS mau tarik motor tapi pemilik motor tidak mau, seakan-akan dipaksa begitu. Memang ada fakta penandatanganan surat penyerahan kendaraan, yang sudah ditandatangani oleh pelapor, namun pihak diler tidak menjelaskan secara detail terkait isi surat tersebut, sehingga terkesan memaksa menipu begitu, sehingga pelapor tidak puas,” cetusnya.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Morotai tengah mendalami Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait tata cara penarikan kendaraan oleh PT NSS.
Selain itu, pihak kepolisian telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pimpinan wilayah NSS di Manado satu minggu yang lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Satu minggu lalu kami sudah mengirim surat klarifikasi kepada pimpinan wilayah NSS di Manado, kami sudah berikan waktu beberapa hari tapi pas jatuh tempo dia tidak hadir. Hari ini rencana kita terbitkan undangan klarifikasi yang kedua ke pimpinan wilayahnya di Manado, dan kami juga akan undang direktur utamanya di Jakarta, jika tidak hadir lagi maka kita akan upaya paksa,” pungkas Iptu Ismail Salim.(red)
Editor :M. Bahru Kurung











