Jelang Ramadan, DPRD Morotai Desak Perindagkop Bentuk Tim Pengawas BBM

Beritadetik.id – Anggota DPRD Pulau Morotai, Moh. Akbar Mangoda, meminta Dinas Perindagkop-UKM segera membentuk tim pengawasan distribusi BBM jenis Minyak Tanah (Mita) bersubsidi. Langkah ini dinilai mendesak guna mengantisipasi kelangkaan dan permainan harga menjelang bulan suci Ramadan.

​Berdasarkan hasil peninjauan Komisi II DPRD Pulau Morotai, Akbar mengakui masih banyak pangkalan penyalur yang tidak tertib terhadap regulasi. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/228/KPTS/PM/2025.

“Temuan kami menunjukkan permainan harga dan penyaluran kuota per KK masih terjadi di lapangan. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan penunjukan pangkalan yang telah ditetapkan untuk tahun 2025,” tegas Ketua Komisi II tersebut pada Selasa (10/2/2026).

Bacaan Lainnya
Iklan IWIP
IMG-20241011-WA0008
previous arrow
next arrow

​Akbar juga merincikan batasan kuota dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyalur. Berdasarkan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/227/KPTS/PM/2025, rinciannya adalah sebagai berikut:

Morotai Selatan: Kuota per KK 10 Liter, HET (per Liter) Rp 6.000

Morotai Timur: Kuota per KK 8 Liter, HET (per Liter) Rp 6.000

Morotai Utara: Kuota per KK 7 Liter , HET (per Liter) Rp 6.000

Morotai Jaya: Kuota per KK 7 Liter, HET (per Liter) Rp 6.300

Morotai Selatan Barat: Kuota per KK 8 Liter, HET (per Liter) Rp 6.000

Pulau Rao: Kuota per KK 7 Liter, HET (per Liter) Rp 6.300

Politisi ini mengingatkan sub-agen maupun pangkalan agar tidak mencoba-coba menyalahgunakan wewenang, baik dengan menaikkan harga maupun memangkas kuota warga. Akbar menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga pidana.

Ia merujuk pada UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

“Jangan bermain-main dengan hak masyarakat. Kami meminta Dinas Perindagkop-UKM segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran, mulai dari sub-agen hingga ke tingkat pengecer,” tutupnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *