Hasil Audit DD Cempaka Diserahkan ke Polres Morotai, Indikasi Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Beritadetik.id – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai resmi menyerahkan Laporan Hasil Audit Investigasi (LHA-I) terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Cempaka Tahun Anggaran 2022 kepada penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai, Senin (26/1/2026).

Langkah hukum ini diambil setelah tim auditor menemukan indikasi penyimpangan serius yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan (Evlap) Inspektorat Morotai, Astri Ivo, mengonfirmasi bahwa audit investigatif tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari pihak kepolisian. Fokus utama audit menyasar pada proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan instalasi listrik yang diduga kuat bermasalah.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan dokumen per tanggal 26 Januari 2026, kami menemukan indikasi kuat adanya kegiatan fiktif. Kerugian negara ditaksir mencapai angka ratusan juta rupiah,” ungkap Astri Ivo kepada awak media.

Empat Temuan Utama Auditor

Berdasarkan hasil investigasi, Inspektorat merinci empat poin krusial yang menjadi dasar penyerahan kasus ini ke ranah hukum:

​Kegiatan Fiktif dan Material Gaib: Tim auditor tidak menemukan fisik barang atau material PJU di lapangan. Meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya, proyek tersebut sama sekali tidak terealisasi.

​Manipulasi Administrasi: Ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan Bendahara Desa dan Pelaksana Kegiatan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa. Proyek ini juga diketahui berjalan tanpa adanya surat perjanjian sah (kontrak) dengan pihak ketiga.

​Aliran Dana ke Rekening Pribadi: Penelusuran aliran dana menunjukkan bahwa uang desa ditransfer langsung ke rekening pribadi seorang individu berinisial Sdr. J. Diketahui, Sdr. J bukanlah penyedia jasa atau pengusaha di bidang kelistrikan.

​Pelanggaran Profesionalisme Pendamping Desa: Auditor menemukan keterlibatan langsung Pendamping Desa dalam pengelolaan anggaran. 

Hal ini merupakan pelanggaran fatal terhadap Permendes PDTT No. 19 Tahun 2020 yang melarang keras pendamping desa terlibat dalam eksekusi keuangan.

Tindak Lanjut Hukum

Astri Ivo menegaskan bahwa penyerahan dokumen hasil audit ini merupakan bentuk komitmen Inspektorat dalam mengawal transparansi anggaran di tingkat desa. Ia berharap pihak Kepolisian segera menindaklanjuti temuan tersebut guna memberikan efek jera.

“Tugas kami adalah memastikan setiap rupiah dana desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan melanggar aturan,” tegasnya menutup keterangan.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *