Inspektorat Morotai Audit DD Sopi, Temukan Kejanggalan Anggaran 2024-2025 Terendus

Beritadetik.id – Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, turun langsung ke Desa Sopi, Kecamatan Morotai Jaya, untuk melakukan pemeriksaan intensif terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 hingga 2025.

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran yang bermasalah di desa tersebut.

Ketua Tim Audit Inspektorat, Abdul Halik Soleman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berada di lapangan selama dua hari untuk melakukan uji petik terhadap sejumlah program pembangunan, baik fisik maupun non-fisik.

Bacaan Lainnya
Iklan IWIP
IMG-20241011-WA0008
previous arrow
next arrow

​Pemeriksaan mencakup berbagai proyek infrastruktur tahun 2024, di antaranya pembangunan jalan setapak beton di tiga lokasi berbeda, drainase, hingga pengadaan alat tangkap nelayan.

“Untuk setapak beton, ada satu RAB yang mencatat panjang 140 meter namun dibangun sepanjang 150,5 meter di dua lokasi berbeda. Secara fisik melebihi RAB, namun kami tetap melakukan pencocokan data,” ujar Abdul Halik pada Kamis (15/01/2026).

Selain itu, auditor menyoroti pengadaan aset desa yang dinilai janggal. Salah satunya adalah pengadaan perahu fiber yang dianggarkan pada tahun 2024 dan 2025.

“Secara kasat mata ada kejanggalan. Di tahun 2024 perahu yang dibeli lebih besar dan panjang, sedangkan tahun 2025 ukurannya lebih kecil dan pendek meskipun nilai anggarannya sama,” ungkapnya.

Terkait pengadaan rompon senilai Rp 50 juta, tim auditor mendapati fisik barang tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan penanggung jawab, Jufri Mandea, barang tersebut hilang terbawa arus setelah talinya putus. Meski SK penyerahan ada, hal ini tetap menjadi catatan serius tim pemeriksa.

​Selain fisik, penggunaan anggaran non-fisik seperti gaji perangkat desa dan operasional listrik juga tak luput dari pemeriksaan. Meskipun dokumentasi foto kegiatan tersedia, tim menemukan kendala pada bukti kuitansi belanja yang tidak lengkap.

Atas temuan tersebut, Inspektorat memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Sopi untuk segera melengkapi administrasi yang diperlukan.

“Kami memberikan waktu selama sepuluh hari untuk melengkapi bukti nota belanja. Jika dalam batas waktu tersebut tidak dapat dibuktikan, maka secara otomatis akan kami tetapkan sebagai temuan kerugian negara,” tegas Abdul Halik.

Mengenai kelanjutan ke ranah hukum, ia menjelaskan bahwa kewenangan Inspektorat terbatas pada pemberian rekomendasi. Keputusan final terkait sanksi atau pelimpahan kasus berada di tangan atasan atau pimpinan daerah.

​Menanggapi audit tersebut, Kepala Desa Sopi, Hisbul Der, membenarkan adanya pemeriksaan di desanya. Ia mengklaim bahwa seluruh belanja anggaran telah dilaksanakan sesuai peruntukan dan berjanji akan segera menyelesaikan kekurangan administrasi.

“Saya sudah berbelanja sesuai dengan RAB. Insya Allah dalam satu dua hari ini, semua bukti-bukti belanja yang diminta akan saya lengkapi dan serahkan ke Inspektorat,” ujar Hisbul singkat.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *