Bupati Halut Piet Hein Babua Teken MoU dengan Bank Tanah

Penandatanganan nota perjanjian tersebut digelar di Kantor pusat Badan Bank Tanah di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Beritadetik.id – Bupati Kabupaten Halmahera utara, Piet Hein Babua, resmi menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Badan Bank Tanah.

Penandatanganan nota perjanjian tersebut berlangsung di kantor pusat Badan Bank Tanah di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Tujuan kerjasama itu guna memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan tanah serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah negara, mendorong pengembangan ekonomi lokal, sekaligus memperkuat pemerataan pembangunan di Halmahera Utara.

Bacaan Lainnya

Menurutnya bahwa tanah merupakan sesuatu yang paling vital, karena masyarakat Halmahera Utara, mata pencahariannya paling banyak bergerak di bidang pertanian.

Karena itu pentingnya Pemda melakukan kerjasama dengan Bank Tanah untuk mengoptimalkan bidang tanah agar dapat dijadikan pengembangan usaha petani bagi warga lokal.

“Lahan perkebunan di Halmahera Utara seluas 115 ribu hektar, 10 ribu lahan sawah dan holtikultura sekitar 5 ribu hektar, dari sejumlah lahan yang dimiliki oleh warga tani di Halmahera Utara sejak turun temurun yaitu sekitar 95% tidak memiliki sertifikat atas kepemilikan tanah/lahan tersebut sehingga sangat sulit untuk dilakukan pengembangan usaha tani oleh warga lokal Halmahera Utara,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, mengoptimalkan pemanfaatan tanah/lahan oleh petani di Halmahera Utara, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh masyarakat lokal diantaranya lahan pertanian warga kebanyakan tidak memiliki dokumen jaminan seperti sertifikat atas kepemilikan tanah/lahan.

Tantangan yang kedua yang dihadapi Pemda Halut yaitu masyarakat tani bahwa tanah/lahan yang dijadikan mata pencaharian warga lokal ini sebagian berada dikawasan hutan KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) dengan jarak dari pemukiman warga yang sangat dekat. Sehingga masyarakat kesulitan untuk melakukan perluasan usaha Pertanian.

Selain itu juga, terdapat tanah yang dikuasi oleh PTPN seluas 1222,4 hektar dimana dulu digunakan sebagai lahan perkebunan kelapa, dan selama 30 tahun terakhir ini tidak ada lagi aktivitas ditanah tersebut karena tidak ada peremajaan kelapa.

Ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera terbentuk pada tahun 2003 dan di tahun 2006 Pemda Halmahera Utara merencanakan pembangunan pemerintahan di kawasan Tanah tersebut seluar 310 hektar dan masyarakat juga telah menghuni lokasi tersebut sekitar 110 hektar dan sekitar 700 hektar sudah dijadikan lahan petani oleh masyarakat lokal.

“Jadi, dalam kesempatan ini saya ingin sampaikan kepada bank tanah bahwa menurut saya itu adalah tanah terlantar yang dapat digunakan oleh pemerintah lewat bank tanah sesuai dengan aturan yang berlaku,” pintanya Bupati Piet.(mik/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *