Beritadetik.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai telah menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan untuk memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat. Prosesi penandatanganan PKS ini berlangsung di Kota Ternate pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025.
Perjanjian penting ini ditandatangani langsung oleh Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, dan Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Budi Arcasatijadiningkir.
Turut hadir sebagai saksi dan tamu kehormatan, yaitu Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, serta para Bupati dan Walikota se-Provinsi Maluku Utara bersama dengan jajaran pejabat dari kedua belah pihak.
Kerja sama yang terjalin ini mencakup beberapa program utama yang esensial untuk penguatan layanan hukum di daerah. Program-program tersebut antara lain:
1. Pendampingan dan sosialisasi hukum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
2. Harmonisasi produk hukum daerah guna memastikan regulasi yang selaras dengan peraturan nasional.
3. Fasilitasi pembentukan pos bantuan hukum di desa-desa untuk mendekatkan akses layanan hukum.
4. Dukungan terhadap verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum.
5. Penguatan layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual.
Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, dalam sambutannya menyampaikan optimismenya terhadap kerja sama ini. Ia menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan momentum penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
“Kami berharap melalui sinergi ini, masyarakat Pulau Morotai semakin mudah memperoleh akses hukum yang adil, transparan, dan merata, sehingga dapat memperkuat kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Senada dengan pernyataan Bupati, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Budi Arcasatijadiningkir, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung pemerintah daerah.
“Kami hadir untuk memastikan masyarakat, termasuk yang berada di daerah terluar seperti Morotai, memiliki perlindungan hukum yang memadai serta akses terhadap bantuan hukum secara gratis dan berkualitas,” ungkapnya.
Dengan adanya perjanjian ini, Pemkab Pulau Morotai dan Kemenkumham Maluku Utara optimis dapat memperkuat sinergi mereka dalam mewujudkan pelayanan hukum yang lebih merata, cepat, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat di wilayah tersebut.(rilis)
Editor : M. Bahrul Kurung











