HBeritadetik.id – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Janlis Gihenua Kitong mempertegas produk peraturan Daerah entang hilirisasi buah kelapa, sudah sesuai untuk kesejahteraan masyarakat.
“Peraturan Daerah (Perda) No.2 tentang hilirisasi buah kelapa, sudah sesuai dengan prosedur, tahapan, dan mekanisme pembuatan peraturan daerah,”jelas Janlis pada Rabu,(13/8/2025).
Menurutnya, peraturan daerah yang telah dibuat melalui proses kajian hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah. Aturan tersebut dibuat untuk kepentingan umum dan kesejahteraan petani di Halmahera utara.
“Saya berpandangan bahwa Perda Hilirisasi buah kelapa, tentunya untuk kepentingan kesejahteraan petani halut di masa depan. Bukan untuk kepentingan segelintir orang,”katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah Halut yang lagi krisis, pemda perlu melakukan terobosan program yang bisa menunjang pendapatan keuangan daerah memalui pengelolaan Potensi Asli Daerah (PAD).
“Daerah ini butuh investasi untuk mengelola potensi yang ada. Salah satu potensi unggulan kita dibidang pertanian yaitu buah kelapa ini perlu dikelola oleh investor atau perusahaan seperti PT. NICO, agar pemanfaatan dan pengelolaan potensi buah kelapa bisa maksimal,”cetus politisi senior Partai Demokrat itu.
Ia menerangkan bahwa jika investasi di daerah berjalan lancar, maka perputaran uang di Halmahera Utara akan stabil.
Tak hanya itu, lanjut Janlis, jika perputaran uang dengan nilai besar dan terus naik signifikan, maka akan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi petani dan masyarakat Halmahera Utara pada umumnya.
Ia juga mengajak kepada semua pihak agar mendukung Pemerintahan Bupati Piet Hein Babua, dan Wakil Bupati Kasaman Hi Ahmad.
“Kita perlu mendukung program program pemerintahan Piet dan Kasman. Baru beberapa bulan dilantik memimpin daerah ini, terobosan program yang dilakukan sangat berdampak untuk kemajuan ekonomi petani dan juga ekonomi masyarakat Halmahera Utara di dimasa depan,” pungkasnya.(mik/red).











