Begini Tanggapan Sekwan Soal Ongkos Perjalanan Dinas DPRD Halmahera Barat

Kantor DPRD Halmahera Barat. (Istimewa)

Beritadetik.id– Sekretaris DPRD Kabupaten  Halmahera Barat, M. Syarif Ali angkat bicara terkait anggaran perjalanan dinas DPRD Halbar yang menguras APBD Rp 11,5 miliar lebih.

“Data SIRUP LKPP itu diposting awal tahun 2025 sebelum adanya kebijakan efisensi. Namun saat kebijakan efesiensi, anggaran perjalanan dinas DPRD Halbar dipangkas 50 persen,”katanya.

Dia menjelaskan, besaran nilai perjalanan dinas anggota DPRD Halbar sebesar Rp 11 miliar lebih, serta uang makan minum Ketua DPRD sebesar Rp 700 juta lebih pada tahun anggaran 2025, adalah data awal yang diinput sebelum adanya kebijakan efisensi.

Bacaan Lainnya

“Jadi setelah adanya kebijakan efisensi melalui Perpres Nomor 1 Tahun 2025, besar nilai perjalanan DPRD dan makan minum Ketua DPRD pun ikut berkurang alias dipangkas,” ungkapnya lewat pesan di grup WhatsApp Mitra Pers–DPRD.

Sesuai hasil review inspektorat, lanjut dia, efisiensi anggaran perjalanan dinas anggota DPRD sebesar 50 persen dari total pagu perjalanan dinas tersebut.

“Jadi perjalanan dinas DPRD telah dipangkas setengah, tersisa Rp 6 miliar. Begitu juga dengan makan minum Ketua DPRD, maupun perjalanan dinas DPRD, itu semua diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.

Sementara untuk penetapan besaran nilai makan minum Ketua DPRD itu, kata dia, bukan asal dianggarkan, tetapi penetapannya didasarkan pada surat keputusan (SK) Bupati. “Jadi dasar penganggaran hak administrasi dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD semuanya berdasarkan regulasi, bukan asal diploting,” tegasnya.

Ia menjelaskan, besaran nilai makan minum Ketua DPRD sebagaimana terpublikasi melalui data pada SIRUP LKPP itu sudah termasuk angaran makan minum open house lebaran idul fitri, lebaran idul adha, natal dan tahun Baru. “Tetapi itu semua tergantung kondisi keuangan, kadang juga tidak ada realisasinya,” akunya.

Saat ini dia menambahkan, anggaran tahun 2025 masih berjalan, dengan kondisi fiskal daerah yang lemah, tentu sangat berpengaruh juga terhadap pelaksanaan tugas anggota DPRD.

“Jadi, informasi data SIRUP tetap kami terima sebagai bentuk kontrol publik terhadap perencanaan penganggaran hak administrasi dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD,” pungkasnya. (pte)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *