Warga yang Nunggak Pajak Bakal Didatangi Pihak Kelurahan, BP2RD : Langkah Optimalisasi PAD

Beritadetik.id – Pemerintah Kota Ternate membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan tahun 2025 kepada wajib pajak.

Upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan pencapaian target dan menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak dengan melibatkan pihak kelurahan se Kota Ternate.

Kepala BP2RD Jufri Ali mengatakan setelah SPPT diterima, para wajib pajak diingatkan untuk membayar PBB-P2 sebelum mendekati jatuh tempo.

Bacaan Lainnya

“Pemkot Ternate mengajak para wajib pajak taat membayar PBB karena salah satu pendukung pembangunan,” imbuhnya.

Dia menyampaikan dengan menyalurkan SPPT PBB-P2 di awal tahun secara masal, hal ini menjadi momentum untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah(PAD).

Surat tersebut sudah ditetapkan sejak Januari 2025 dan akan dibagikan ke warga oleh masing-masing kelurahan.

Ia bilang, BP2RD Ternate telah mendistribusikan SPPT PBB tahun 2025 dengan jadwal pembayaran bisa dilakukan mulai Januari 2025 secara online dan manual.

“Pembayaran bisa dilakukan lewat Bank BPRS atau langsung ke kantor BP2RD. Jika terlambat, ada sanksi dendanya,” tegas Jufri, Senin (5/5).

Ia meminta agar kelurahan proaktif dalam pembagian SPPT untuk mencegah keterlambatan pembayaran oleh para wajib pajak.

Jufri juga menyebutkan bahwa berdasarkan data sementara, terdapat 47.4019 objek pajak di Kota Ternate, namun verifikasi lebih lanjut masih belum dilakukan.

“Ini data awal, belum final. Tapi kami harap warga segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo,” tutupnya.(*).

Penulis : Alfian Hattari
Editor   : Ridho Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *