Beritadetik.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, tengah menangani kasus dugaan penyelewengan distribusi dan takaran produk minyak goreng bersubsidi “Minyakita” yang merugikan konsumen hingga sekitar Rp70 juta. Potensi kerugian ini terungkap dari temuan sebanyak 4.132 jerigen atau 1.033 dus Minyakita yang beredar di wilayah tersebut sejak Februari 2025.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap label galon Minyakita yang tidak sesuai. Setelah dilakukan penelusuran, Polres Morotai menemukan bahwa produk yang seharusnya berisi 5 liter, kenyataannya hanya berisi sekitar 3,2 liter.
“Produk Minyakita di Morotai yang kita temukan dengan labelnya tercantum 5 liter tetapi kurang lebih hanya 3 liter,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Morotai, Iptu I. Salim, kepada awak media pada Kamis (1/5/2025).
Lebih lanjut, Iptu I. Salim menjelaskan bahwa pengusaha berinisial N menjual Minyakita tersebut dengan harga Rp85.000 per galon. Harga ini jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter.
“Setelah kami hitung harga tersebut jauh lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter,” jelasnya.
Saat ini, Polres Morotai telah mengamankan sekitar 180 galon Minyakita sebagai barang bukti dan tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
“Apakah ini unsur kesengajaan atau bukan, nanti kita kembangkan, kalau ada kesengajaan mencari keuntungan, akan kita tetapkan tersangka,” tegas Iptu I. Salim.
Penyidik Polres Morotai juga telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan lantaran ditemukan indikasi tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan takarannya.
Selain pengusaha utama, beberapa pemilik toko seperti Faija, Dodola, dan Bijaksana juga turut menjalani pemeriksaan, di mana salah satu di antaranya berpotensi menjadi tersangka.
Iptu I. Salim memaparkan bahwa potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp70 juta lebih, yang dihitung berdasarkan selisih takaran dan harga jual yang melebihi HET.
“Potensi kerugian konsumen terkait minyak kita di morotai itu sekitar Rp70 juta sekian. Jadi ini potensi satu pelaku usaha itu bisa terancam pidana,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C.(*)
Editor: M. Bahru Kurung