Satreskrim Narkoba Polres Halut Amankan Dua Pria Pembawa Sabu di Tobelo Tengah

Beritadetik.id – Satuan Reserse Kriminal Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara berhasil mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan di Desa Lina Ino, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara, pada Kamis (1/5/2025) kemarin.

Kepala Polres Halmahera Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Faidil Zikri, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kolombus Guduru mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian segera bergerak menuju lokasi kejadian perkara (TKP).

Bacaan Lainnya

“Tidak menunggu lama, kedua terduga pelaku yang diketahui berinisial FI (46) alias Adi dan PY (36) alias Yono, langsung diamankan oleh petugas kepolisian tepat di depan sebuah tempat spa bernama Kusu-kusu yang berada di Desa Lina Ino, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara,” jelas AKP Kolombus pada Jumat (2/5/2025).

Lebih lanjut, AKP Kolombus merinci barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya adalah dua saset yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,75 gram, dan tiga saset lainnya yang juga berisi serbuk kristal serupa dengan berat total 2,93 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu buah tisu wajah.

“Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.(mik/red)

 

Penulis: Maikel Sumtaki

Editor: M. Bahru Kurung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *