Beritadetik.id – Kasus dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Pulau Morotai memasuki babak baru yang penuh tantangan. Kepolisian setempat, yang telah menetapkan tersangka, kini terhambat dalam pengusutan karena terkendala dokumen penting.
“Kita sudah ada penetapan pengadilan, kita juga sudah menyurat ke PT Mandala untuk diserahkan ke kita, namun sampai sekarang PT Mandala belum menyerahkan dokumen berupa BPKB,” jelas Kasat Reskrim Iptu I. Salim, Sabtu (15/3/2025).
Upaya persuasif telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.
“Kita sudah menyurat beberapa kali tapi tidak merespon. Kemudian kepala cabang PT Mandala sudah dipanggil dua kali juga tidak memenuhi panggilan,” ungkap Iptu I. Salim.
Ketidakkooperatifan ini memaksa polisi untuk mengambil langkah lebih tegas. Penggeledahan kantor PT Mandala di Morotai telah dilakukan, namun dokumen yang dicari belum ditemukan.
“Kemarin kita telah melakukan penggeledahan di kantor PT Mandala yang ada di Morotai dan dokumen yang dicari belum ditemukan. Tapi kita telah menemukan dokumen lain yang ada kaitannya dengan penyimpanan BPKB itu,” jelasnya.
Kini, fokus beralih ke kantor cabang PT Mandala di Tobelo.
“Untuk Manager Mandala rencananya kita akan tangkap, jemput paksa karena sudah dua kali panggilan tidak memenuhi,” tegas Iptu I. Salim.
Sementara itu, oknum bendahara Dinas Pariwisata Morotai yang diduga terlibat korupsi masih berstatus tersangka dan belum ditahan.
“Bendahara sementara belum ditahan dia masih koperatif tapi statusnya sudah tersangka,” ujarnya.
Penyidikan kasus ini terus bergulir. “Kemungkinan dalam waktu dekat kantor Mandala yang ada di Tobelo nanti akan dimintakan izin dari pengadilan untuk di geledah,” tambah Salim.
Langkah ini diambil untuk memastikan semua dokumen yang terkait dengan kasus korupsi ini dapat ditemukan dan proses hukum dapat berjalan lancar.(ul)