Beritadetik.id – Lima Camat dari wilayah lingkar tambang, Kapolsek Kao dan Malifut, Danramil Kao dan Malifut, perwakilan Lembaga Adat Empat Suku lingkar tambang, lima Forum Kepala Desa (FKD), serta lima Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) dan para pemangku kepentingan (stakeholder) di wilayah lingkar tambang sepakat mendukung implementasi Program Pengaturan Kerja Khusus (PKK) Tahap II.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diadakan untuk membahas transparansi program efisiensi yang dijalankan oleh PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).
Rakor yang berlangsung di Kantor Biang, Kecamatan Kao, Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Sabtu, 8 Januari 2025 ini dibuka oleh Wakil Presiden Direktur NHM, Amiruddin Hasyim, yang didampingi oleh tim Departemen Kinerja Sosial & Urusan Regional (KS-UR).
Dalam sambutannya, Amiruddin Hasyim menjelaskan bahwa perusahaan menghadapi tantangan operasional sejak tahun 2023, yang mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan.
Menyikapi kondisi tersebut, NHM mengambil langkah-langkah efisiensi, termasuk melalui PKK Tahap I dan akan dilanjutkan dengan PKK Tahap II. Langkah ini diambil sebagai antisipasi agar operasi penambangan dan pengolahan tidak terhenti, mengingat NHM adalah Obyek Vital Nasional (OBVITNAS) dan kontributor besar bagi perekonomian Maluku Utara, khususnya Halmahera Utara.
Amiruddin Hasyim juga menginformasikan bahwa produksi emas pada tahun 2024 tidak mencapai target yang direncanakan untuk semua operasi penambangan dan pengolahan di Tambang Bawah Tanah (TBT) Kencana maupun TBT Toguraci. Sejak pertengahan tahun 2024, hanya TBT Kencana yang tetap beroperasi, sementara TBT Toguraci masuk ke dalam kondisi “care & maintenance” karena biaya operasional yang tinggi.
“Saat ini NHM sedang menghadapi tantangan besar terkait besarnya biaya tenaga kerja (manpower). Setiap bulan, NHM mengeluarkan hampir ratusan miliar rupiah hanya untuk membayar gaji karyawan. Walaupun langkah efisiensi pada PKK Tahap I biaya tenaga kerja per-bulan berhasil ditekan, tetapi langkah ini masih belum mencapai kondisi operasional yang lebih efisien. Oleh karena itu, perusahaan harus melakukan efisiensi lebih lanjut melalui PKK Tahap II, dengan target yang sama, yakni menurunkan biaya tenaga kerja per-bulan agar operasional lebih produktif dan berkelanjutan,” ujar Amiruddin.
Amiruddin juga menyampaikan bahwa meskipun menghadapi tantangan besar dan harus mengurangi biaya operasional, Presiden Direktur dan jajaran Manajemen NHM sepakat untuk mengambil langkah yang humanis. Pada PKK Tahap II, NHM tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi akan meminta sejumlah karyawan untuk menunggu di rumah dengan tetap menerima upah sebesar Rp 6.000.000 per bulan.
Menanggapi kebijakan efisiensi Tahap II yang akan dilakukan oleh PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), berbagai pemangku kepentingan di lingkar tambang menyampaikan aspirasi mereka.
Sekretaris Forum Kepala Desa Kao Utara, Leo Nanere, menegaskan bahwa mereka mengapresiasi kebijakan tersebut, namun memohon agar NHM memprioritaskan karyawan lokal, terutama yang berasal dari lingkar tambang, dalam proses efisiensi ini.
“Kami paham dengan kondisi ini sekaligus juga mendukung kebijakan oleh NHM, jadi untuk program efisiensi tahap II bagi sekitar 850 orang yang dipekerjakan itu, mohon agar dahulukan karyawan lokal yang disini khususnya lingkar tambang. Kemudian uang makan per-bulan bagi karyawan yang dirumahkan itu harus terjamin sehingga tidak muncul gejolak,” ujar Leo, Kepala Desa Daru.
Ia juga meminta NHM untuk memastikan hak-hak karyawan yang dirumahkan, pensiun, atau mengundurkan diri (resign) tetap terjamin.
Senada dengan itu, Forum Kepala Desa Malifut, Fahmi Abdullah, menekankan pentingnya pemerataan distribusi tenaga kerja. Ia meminta NHM untuk mempertimbangkan persentase jumlah karyawan dari setiap desa agar tidak terjadi ketimpangan.
“Jangan sampai ada orang dalam (Ordal) yang mengintervensi keputusan terkait siapa yang masuk dalam daftar 850 karyawan yang tetap bekerja. PKK Tahap II harus mempertimbangkan persentase karyawan per desa, karena saat ini jumlah karyawan di setiap desa berbeda, ada yang banyak, ada yang hanya dua orang. Prioritaskan karyawan lingkar tambang agar tidak timbul masalah sosial yang tidak diinginkan,” tutur Fahmi. Ia juga menyadari kontribusi NHM bagi masyarakat lingkar tambang.
Dari sisi lembaga adat, perwakilan Dewan Pengurus Lembaga Adat Pagu, Yerni Betek, menyatakan posisi netral dan mendukung penuh kebijakan NHM. Ia menekankan pentingnya peran stakeholder dalam mengedukasi masyarakat agar tidak hanya bergantung pada perusahaan, tetapi juga mengembangkan potensi ekonomi lain.
“Dari sisi Lembaga Adat, kami mengambil posisi netral. Kami melihat ini sebagai persoalan internal perusahaan, dan kami mendukung penuh kebijakan NHM. Tentu, semua keputusan perusahaan telah melalui kajian strategis agar NHM tetap eksis dan tidak merugikan masyarakat. Kami berharap NHM segera pulih, sehingga karyawan yang dirumahkan dapat kembali bekerja,” beber Yerni.
Sementara Kapolsek Kao, M. Arsyad, mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mensosialisasikan kebijakan NHM kepada masyarakat, agar langkah efisiensi ini dipahami sebagai situasi darurat yang tidak dapat dihindari. Ia menekankan pentingnya kerja sama antar stakeholder untuk menangani potensi konflik yang mungkin timbul.
“Saya pastikan bahwa ketika PKK Tahap II ini diberlakukan, akan ada potensi permasalahan di masyarakat. Oleh karena itu, seluruh stakeholder harus bekerja sama dalam menangani potensi konflik yang muncul,” tegasnya.(mik)