Beritadetik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada serentak 2024.
Pleno tersebut berlangsung di ballroom Marahai Park Hotel pada Kamis (27/2/2024) dan dihadiri oleh berbagai pihak penting antaranya Bupati Halut Aktif Frans Manery, Sekretaris Daerah E.J Papilaya, Tim monitoring KPU Provinsi Maluku Utara, Komisioner Bawaslu, Forkopimda, serta partai pengusung pasangan calon.
Ketua KPU Halut, Abdul Jalil Jurumudi, menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan akhir Pilkada Halut setelah MK menyelesaikan seluruh proses persidangan dan mengeluarkan putusan final.
“Dengan putusan MK yang menolak gugatan sengketa hasil Pilkada, KPU berkewajiban menetapkan pasangan calon terpilih yang telah ditetapkan berdasarkan perolehan suara sah,” ujar Djalil.
Dalam rapat pleno ini, KPU resmi menetapkan Pieth Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad untuk periode 2025-2030 dengan total perolehan suara sebanyak 37.775 suara.
Pasca penetapan, KPU menyerahkan berita acara dan salinan keputusan kepada Pasangan Calon Terpilih untuk selanjutnya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan Rapat Pleno Terbuka mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian serta TNI guna memastikan kelancaran jalannya pleno.
Dengan ditetapkannya pasangan calon terpilih, masyarakat Halut diharapkan dapat bersatu kembali untuk mendukung pembangunan daerah ke depan.(mik)