Pemkot Ternate Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadhan

Beritadetik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melarang sektor Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di daerahnya beroperasi selama perayaan Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate, Fhandy Mahmud, menegaskan bahwa tempat hiburan malam harus menutup kegiatannya selama Ramadhan.

“Pelarangan dan pembatasan jam operasional THM tersebut telah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kota,” tegas Fhandy, Selasa, 25 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Fhandy, dalam waktu dekat, Pemkot Ternate akan menerbitkan Surat Edaran tentang Seruan selama bulan suci Ramadan.

“Kami akan menyurati pemilik salon, tempat hiburan malam, dan tempat pijat agar tidak ada polemik dari masyarakat,” katanya.

Untuk mengawasi surat edaran Wali Kota, Fhandy akan menerjunkan puluhan anggotanya untuk melakukan pengawasan dan memastikan edaran ini dipatuhi demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dalam beribadah.

Selain tempat hiburan malam, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pedagang makanan selama bulan suci Ramadan.

Meski demikian, otoritas penegak Perda Kota Ternate itu tetap memberikan toleransi bagi pedagang takjil yang berjualan di trotoar, seperti di depan taman Nukila dan kawasan pantai Falajawa.

“Pengawasan akan lebih diperketat selama Ramadan, terutama bagi warung makan yang beroperasi di siang hari,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pedagang yang berjualan di pagi hingga siang hari tetapi tidak menggunakan tirai penutup warung makan, akan diperketat.

“Ini demi menghormati keberagaman dan sikap hargai terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.(ian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *