MK Tolak Gugatan Muchlis Tapi Tapi dan Tony Laos dalam Pilkada Halmahera Utara 2024

Beritadetik.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos.

Dalam sidang pengucapan putusan Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Gugatan tersebut mendalilkan bahwa Piet Hein Babua, Bupati Halmahera Utara terpilih dalam Pilkada 2024, tidak memenuhi syarat pencalonan karena diduga melakukan tindakan eksibisionisme melalui video call sex (VCS).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalam pertimbangan hukumnya, menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang membuktikan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum.

Selain itu, laporan pengaduan ke polisi terkait dugaan tindakan VCS tersebut terjadi sebelum tahap pendaftaran pasangan calon dimulai. Dengan demikian, meskipun tuduhan tersebut terbukti, hal itu tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan pemilukada.

“Jikapun tindakan vcs tersebut terbukti, quod non, tindakan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan pemilukada atau tindak pidana pemilihan, melainkan merupakan ranah pidana lainnya,” terang Arief.

Lebih lanjut, Hakim Mahkamah menjelaskan bahwa dalam konteks pemenuhan syarat, dugaan tindakan VCS tersebut tidak menjadi catatan dalam penerbitan SKCK atas nama Piet Hein Babua. Dan pada tahapan tanggapan masyarakat, tidak ada aduan terkait dugaan perbuatan tercela tersebut.

“Tidak terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendaftaran calon, in casu SKCK saudara Piet Hein Babua,” jelasnya.

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa Piet Hein Babua telah memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Calon Bupati Halmahera Utara.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 (empat) telah memenuhi persyaratan pencalonan. Dengan demikian dalil Pemohon berkenaan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) atas nama Piet Hein Babua dan Kasman Hi. Ahmad tidak memenuhi syarat pencalonan karena Calon Bupati Piet Hein Babua diduga melakukan perbuatan tercela, in casu dugaan melakukan perbuatan video call sex (vcs) adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.

Selain itu, dalil adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) juga tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, gugatan Paslon Muchlis Tapi Tapi dan Tony Laos tidak beralasan menurut hukum.(mik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *