Terlibat Kasus Beli Suara di Pilkada Morotai, Kades Sabatai Baru Dituntut 4 Tahun Penjara 

Beritadetik.id – Jois Dino, Kepala Desa Sabatai Baru, Kecamatan Morotai Selatan, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Morotai.

Tuntutan ini terkait kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Morotai.

Zul Kurniawan Akbar, Kasi Barang Bukti Kejari Morotai, menjelaskan bahwa sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan pada 27 Desember.

Bacaan Lainnya

“Sidang selanjutnya insyaallah putusan di hari Jumat nanti sekitar pukul 14.00 WIT siang untuk pembacaan putusan dari majelis hakim,” ungkap Zul, pada Rabu (25/12).

Dalam persidangan, Jaksa menghadirkan 6 orang saksi, 1 ahli, dan 5 surat sebagai bukti.

Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain penerima uang suap, saksi mata, pelapor dari salah satu pasangan calon bupati, warga desa setempat, serta pihak yang menerima laporan dari Bawaslu Morotai.

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa uang tunai sebesar Rp650 ribu yang diduga digunakan untuk memberikan suap kepada yang bersangkutan saksi SY.

Jaksa mendakwa Jois Dino dengan alternatif Pasal 187 A junto Pasal 73 ayat 4 UU Pilkada dan Pasal 188 junto Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada.

Kata Zul, dalam fakta persidangan, Jois Dino memang mengakui adanya pemberian uang. Namun, ia berdalih bahwa uang tersebut bukan untuk suap.

Berbeda dengan keterangan saksi penerima uang, yang menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk memenangkan pasangan calon nomor 01 DG-QU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zul menuturkan, pihaknya berhasil membuktikan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 87A Undang-Undang Pilkada. Atas dasar bukti-bukti yang kuat, majelis hakim pun telah menerima tuntutan tersebut.(ul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *