BPKAD Morotai Pastikan Gaji PPPK Cair Pekan Depan

Beritadetik.id – Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pulau Morotai! Gaji mereka untuk bulan Mei 2024 (formasi 2023) dipastikan akan cair pada hari Senin, 23 Desember 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Suriani Antarani.

“Rencana pembayaran gaji PPPK yang bulan Mei pada hari Senin tanggal 23 Desember, karena SPM-nya baru mau di antar Diknas ke Keuangan dengan total Rp.1.257.236.034,” Ungkap Suriani kepada awak media, melalui WhatsAap, Jum’at (20/12/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Suriani, keterlambatan pembayaran gaji ini disebabkan oleh proses administrasi yang cukup panjang.

Namun, berkat kerja keras dari pihak terkait, Surat Perintah Membayar (SPM) akhirnya selesai pada hari Jumat dan gaji sebesar Rp.1.257.236.034 siap untuk ditransfer.

Sementara itu, untuk gaji bulan Desember, Suriani mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengalami kendala.

“Untuk bulan Desember belum bisa dibayar karena gaji PPPK yang di transfer sesuai SP2D kemarin tanggal 19 Desember itu kurang yaitu hanya sebesar Rp. 568 juta sekian, sementara sisanya itu kami masih menunggu tambahan dari DAU sebesar Rp.677 juta,” ungkapnya.

Dana yang tersedia saat ini masih kurang sehingga pembayaran harus ditunda hingga ada tambahan dana dari Dana Alokasi Umum (DAU).

“Maka perlu di ketahui DAU P3K bentuknya dukungan, pada dasarnya kewajiban pembayaran gaji ASN adalah kewajiban Pemda melalui APBD ,” jelas Suriani.(ul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *