Aksi P3K Berlanjut, Massa Palang Kantor BPKAD Morotai 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat berunjuk rasa di kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Senin 16 Desember 2024.(Foto : M.Bahrul Kurung/beritadetik.id) 
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat berunjuk rasa di kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Senin 16 Desember 2024.(Foto : M.Bahrul Kurung/beritadetik.id) 

Beritadetik.id – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pulau Morotai kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu utama kantor Bupati pada Senin, 16 Desember 2024.

Dengan semangat juang yang tak surut, mereka kembali menyuarakan tuntutan utama: pembayaran gaji yang telah tertunggak selama tiga bulan.

Pantauan beritadetik.id, aksi yang kali ini terasa semakin intens ditandai dengan kehadiran mobil pick-up lengkap dengan sound system serta spanduk dan umbul-umbul berisikan pesan tegas, “Torang bukan mengemas tapi minta hak.”

Bacaan Lainnya

Sorotan tajam aksi ini tertuju pada Kepala Dinas BPKAD, Suriyani Antarani, yang dianggap telah mengabaikan hak-hak para PPPK.

“Bagaimana mo bahagia, untuk senyum saja kami tidak bisa,” ungkap salah satu PPPK dalam poster yang dibentangkan.

Kalimat sederhana ini menggambarkan kepedihan yang mendalam akibat penundaan pembayaran gaji.

Kekecewaan para PPPK semakin memuncak saat tuntutan mereka menemui jalan buntu. Meskipun Sekda Pulau Morotai telah menegaskan bahwa gaji PPPK bulan Mei wajib dibayarkan, namun hingga kini belum ada realisasi yang konkret.

Puncak kekecewaan ini memicu aksi lebih lanjut. Ratusan PPPK menerobos masuk ke ruangan BPKAD dan melakukan pemalangan pintu menggunakan kayu.

Tindakan ini menunjukkan betapa kecewanya mereka terhadap sikap pemerintah daerah yang dianggap telah mengabaikan nasib para pegawai yang telah bekerja keras.

Aksi unjuk rasa ini menjadi cerminan dari permasalahan yang lebih luas, yakni ketidakadilan yang dialami oleh para PPPK.

Mereka yang telah mengabdi untuk negara, justru harus berjuang keras untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka terima.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *