Beritadetik.id – Ketua Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara, inisial KS, dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan kasus perzinahan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
KS dipolisikan oleh istrinya, JAR, sejak Senin, 30 November 2024. Dalam laporannya, JAR menjelaskan bahwa laporan ini diajukan ke pihak berwajib karena menangkap basah KS bersama seorang perempuan inisial V di Muara Hotel Ternate, pada Jumat, 29 November lalu.
“Peristiwa ini bermula ketika pukul 05:00 WIT, setelah waktu subuh, pelapor sedang keluar jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan melewati kawasan Muara Hotel sehingga melihat mobil sang suami di parkiran hotel,” kata Lukman Harun, Kuasa Hukum JAR dari LBH Marimoi, kepada cermat, Sabtu, 07 Desember 2024.
Untuk memastikan benar itu adalah mobil dinas milik sang suami, pelapor lalu pergi mengecek, dan benar saja mobil dengan plat nomor L 1072 IX, 01.25 itu adalah milik terlapor.
Atas hal itu, pelapor lalu mencoba berkordinasi dengan reception terkait nama tamu yang melakukan chek in dan meminta melihat CCTV.
Sayangnya, reception berdalih bahwa pihak hotel tidak bisa memberikan identitas tamu chek in, nomor kamar dan CCTV tanpa ada surat dari kepolisian atau untuk kepentingan penyelidikan. Karena tidak dapat informasi, pelapor kemudian menunggu di parkiran Muara Hotel dari pukul 05:00 hingga 13:30 WIT.
“Pada pukul 13:30 WIT itu, tiba-tiba pelapor melihat sang suami bersama perempuan berinisial V yang juga merupakan staf di Bawaslu. Mereka keluar dari lift menuju mobil, di situ pelapor langsung menghampiri mereka berdua,” katanya.
Lukman bilang, menurut pelapor, ia histeris dan menangis serta berteriak ke arah suami dan stafnya, kemudian mereka masuk ke mobil dan terjadi adu mulut.
Tak sampai di situ, terlapor sempat memukul pelapor serta ingin merebut handphone pelapor yang digunakan untuk merekam kejadian itu, yang menyebabkan tangan pelapor lebam.
“Perempuan V dalam rekaman sempat mengklarifikasi bahwa dia baru kali ini bersama terlapor, sebelumnya bukan dia. Pelapor juga sering mendapat informasi jika mereka berdua sering melakukan perjalanan dinas ke luar daerah bersama,” ujarnya.
Didampingi kuasa hukumnya, JAR kemudian membuat laporan ke Polres Ternate dengan No B/1941/XII/RES.1.24./2024/Resktim.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo membenarkan adanya laporan tersebut dan akan dilakukan penyelidikan.(*).