Beritadetik.id – Perselisihan sengit dalam Pilkada Pulau Morotai akhirnya menemui titik terang. Pasangan calon bupati Pulau Morotai, Deny Garuda-Qubais Baba dan Samsuddin Banyo-Judi Dadana, harus menelan pil pahit.
Gugatan mereka terhadap penetapan pasangan calon Rusli Sibua-Rio Cristian Pawane oleh KPU Morotai resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado pada Jumat (25/10/2024).
Kedua paslon sebelumnya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morotai yang menetapkan pasangan Rusli Sibua-Rio Cristian Pawane sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Namun, PTUN Manado melalui putusan nomor 12/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDO dan 13/G/Pilkada/2024/PT.TUN.MDO menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Mereka pun diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp175.000.
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka pasangan Rusli-Rio secara sah menjadi calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.
Keputusan PTUN ini juga menguatkan hasil sebelumnya, di mana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah menolak laporan serupa dari kedua paslon yang menggugat.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Pulau Morotai, Said Idrus, membenarkan putusan PTUN tersebut dan menegaskan bahwa KPU akan menjalankan sesuai dengan putusan pengadilan.
“KPU akan tetap melanjutkan proses Pilkada dengan mengacu pada putusan PTUN,” pungkasnya.(ul).