Beritadetik.id – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai yang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 54.629 jiwa untuk Pilkada 2024 menuai polemik.
Pasalnya, sejumlah besar warga di beberapa desa, seperti Gotalamo dan Rahmat, dilaporkan belum terdaftar dalam DPT.
Temuan ini diungkapkan oleh Arman, LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane, usai rapat pleno rekapitulasi DPT.
Menurut Arman, berdasarkan sampel yang diambil, diperkirakan ratusan warga di kedua desa tersebut tidak memiliki hak suara pada Pilkada mendatang.
“Ini sangat memprihatinkan karena banyak warga yang merasa dirugikan dan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya,” ujar Arman Jumat, (20/9/2024).
Ia mendesak KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera mengambil langkah agar warga yang belum terdaftar bisa ikut serta dalam pemilu.
“Kami meminta agar KPU dan Bawaslu dapat mengambil langkah agar para pemilih yang belum masuk didalam DPT itu bisa masuk di DPT,” pintanya.
Menanggapi hal ini, Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin, mengakui adanya kemungkinan warga yang belum terdaftar.
“Jadi apa yang disampaikan oleh tim RR itu bisa saja yang mereka temukan atau merek dapatkan dilapangan,” ujarnya.
Mulkan menyarankan agar data warga yang belum terdaftar diserahkan ke KPU untuk dilakukan pencocokan.
“Karena bisa saja nama-nama yang ada itu sudah ada didalam daftar pemilih. Cuman waktu pengecekan mungkin ada kesalahan sehingga tidak ditemukan,” jelasnya.
Pihaknya meminta KPU untuk segera melakukan pengecekan terhadap nama-nama warga yang belum terdaftar tersebut.
“Kami mohon KPU dapat memasukkan nama-nama ini ke dalam sistem untuk diverifikasi,” ujarnya.
Mulkan juga khawatir jika ratusan warga ini tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang.
“Pengalaman sebelumnya, seringkali terjadi penolakan di TPS karena nama tidak terdaftar. Kami ingin menghindari hal ini terjadi lagi,” jelasnya.
Ia menyarankan agar tim relawan dapat membantu melakukan penelusuran terhadap warga yang belum terdaftar.
“Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa semua warga memiliki hak yang sama untuk memilih,” tambahnya.
Mulkan, menegaskan bahwa data warga yang belum terdaftar akan tetap dimasukkan dalam sistem untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Jika ditemukan kejanggalan, data tersebut akan diverifikasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Sementara, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Morotai, Sitti Marwah Kharie, membuka peluang bagi pasangan calon untuk menyerahkan data pemilih yang dianggap belum terdaftar. Namun, data tersebut harus dilengkapi bukti otentik.
“Jika Tim Paslon memiliki data otentik, maka nama-nama yang dianggap belum terdaftar dapat dimasukkan ke KPU. Kami akan melakukan uji petik terhadap sampel data tersebut,” ujar Sitti.
Sitti juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya warga yang terdaftar di DPT kecamatan lain. Oleh karena itu, uji petik akan dilakukan secara terbatas pada kecamatan yang bersangkutan.(ul).