Beritadetik.id – Pj. Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Burnawan ngamuk dan nyaris memukul Anggota DPRD, Fadli Djaguna.
Kejadian ini terjadi saat sejumlah anggota DPRD di wilayah setempat melakukan koordinasi dengan Penjabat (Pj) Bupati Morotai, Burnawan, di kediaman dinasnya pada Jumat, 6 September 2024.
Koordinasi ini dilakukan terkait tunjangan anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai yang belum dibayarkan.
Dalam pertemuan tersebut, para anggota DPR mempertanyakan alasan keterlambatan pembayaran tunjangan yang sudah empat bulan sejak 2023 belum cair, serta dana reses yang seharusnya sudah dibayarkan tiga hari lalu.
“Kami sangat menyayangkan kondisi ini,” ujar Fadli Djaguna anggota DPRD Morotai itu saat ditemui beritadetik.id malam tadi.
“Kami ingin kejelasan terkait kendala yang dihadapi sehingga tunjangan dan dana reses kami belum juga cair,” ungkapnya seperti dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi perihal tersebut, Pj Bupati Burnawan memberikan sejumlah alasan yang dinilai oleh para anggota DPRD kurang rasional.
Namun, puncak ketegangan terjadi saat istri Pj Bupati, Kartini Burnawan tiba-tiba keluar dari kamar dan memanggil sang suami untuk meninggalkan ruangan tersebut.
Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari para anggota DPRD yang merasa tidak dihargai.
“Kami sangat menyayangkan sikap tidak sopan dari istri Pj Bupati,” tegas Sekretaris fraksi GAN itu.
Ia bilang, seharusnya beliau bisa menempatkan diri sebagai istri seorang pejabat dan menghargai kedudukan anggota DPRD sebagai mitra pemerintah daerah.
“Etika seorang pejabat Bupati juga itu harus di jaga, jangan seakan-akan kedudukan anggota DPRD di bawa tangan Bupati. Ingat kedudukan kita sama,” tegasnya.
Peristiwa tersebut pun berujung pada adu mulut antara para anggota DPRD dengan istri Pj Bupati di kediaman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada solusi pasti terkait masalah tunjangan dan dana reses yang belum cair.
Pj Bupati saat ditemui awak media melalui Kabag Protokoler H Karim di kediaman menyatakan belum bisa di wawancara
“Kondisi masi belum memungkinkan,” ujar Kabag Protokoler.
Sekedar diketahui DPRD secara kelembagaan akan melayangkan surat panggilan kepada Pj Bupati dan dua instansi yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Sekretaris Daerah.(ul).