TERNATE – Setelah diprotes dan digeser 15 meter dari pemukiman, kandang ternak kambing milik oknum anggota Polisi inisial MR Alias Ical tetap menimbulkan bau kotoran hingga masuk ke rumah warga.
Warga yang resah dengan pencemaran udara di lingkungan sekitar meminta Lurah Soa dan Satpol-PP Ternate mengambil langkah tegas terkait masalah tersebut.
Salah satu warga Dahlia 5 RT13 RW005, Akebooca Ternate mengatakan, bau kotoran ternak kambing milik oknum polisi tersebut membuat warga sekitar sangat terganggu.
“Sesuai hasil rapat antara lurah Soa dan Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate dengan warga, seluruh warga sepakat agar kandang itu dipindahkan dengan jarak 25 meter dari pemukiman, faktanya kandang itu hanya digeser 15 meter dari rumah warga dan tetap menimbulkan bau kotoran yang membuat warga tak nyaman,”ungkap warga tersebut.
Para warga itu juga meminta pemerintah kelurahan Soa dan Komisi I DPRD Kota Ternate agar mengambil langkah tegas menindak lanjuti aduan warga di wilayah itu.
Dijelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, ditegaskan “Lokasi kandang ternak harus berjarak 25 meter dari kawasan permukiman”.
Fakta di lapangan, lokasi kandang milik MR hanya berjarak satu meter dari pemukiman dan dipindahkan hanya 15 meter dari pemukiman penduduk pasca rapat dengan pihak lurah.
Tak hanya itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate, Nomor 4 Tahun 2014 tentang ketertiban umum pada pasal 12 ayat 1 ditegaskan “Setiap orang atau badan menjaga hewan pemeliharaannya”.
Selain itu dalam peraturan daerah tersebut pada ayat 2 ditegaskan bahwa “Setiap orang atau badan wajib menjaga hewan pemeliharaannya agar tidak menganggu, membahayakan, merusak dan mengotori lingkungan sekitar”.
Diketahui, kandang milik oknum polisi tersebut menampung 35 ekor kambing, dan saat musim hujan bau kotoran hewan itu sampai sekarang masih tetap masuk sampai ke dalam rumah-rumah warga.
“Kami minta Satpol-PP turun tangan, karena masalah ini pihak kelurahan terkesan memberikan keleluasan dan tidak tegas dalam menjalankan peraturan yang berlaku,”ujarnya.
Warga itu juga mendesak Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman agar mencopot Lurah Soa, Ternate Utara karena dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya selaku perwakilan pemerintah di tingkat kelurahan.
“Kami juga mendesak Kapolres Ternate agar memanggil dan menegur salah satu oknum anggota inisial MR selaku pemilik kandang tersebut agar dilakukan pembinaan dan diberikan teguran,”ujarnya.(*).