Isu Perdagangan Masuk Pembahasan Khusus Pemkot Ternate

Beritadetik.id – Pemerintah Kota Ternate mulai menggodok penyusunan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Dalam pembahasan tersebut, membahas visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 20 tahun ke depan kota Ternate pusat perdagangan dan jasa berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan.

Plh Wali Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan tim bapemperda DPRD kota Ternate bersama tim penyusunan dari Bappelitbangda serta stacholder melakukan pembahasan finalisasi tahap I akhir untuk RPJPD kota Ternate 2025-2045.

Bacaan Lainnya

“Subtansi RPJPD bagaimana melakukan sinkronisasi arah kebijakan yang nanti akan diimplementasikan selama 20 tahun ke depan,” ujar Sekertaris Daerah Kota Ternate, Jumat (2/8).

Tadi ada tim inventaris masalah yang disampaikan bapemperda, posisi pemerintah melakukan klarifikasi contoh beberapa poin misalnya terkait dengan data belum terupdate di koreksi secara bersama-sama.

“Dan tahapan selama 5 tahun ke depan itu disesuaikan yang terpenting dari RPJPD sudah di dapat bakal calon walikota yang ikut kontestan pemilu 2024 sebagai bagian menyusun visi misi mereka,” ucapnya.

Poin itu segera finalisasi secepatnya karena deadline waktu harus penuhi. Alhamdulillah Ternate salah satu kota yang sudah melakukan RPJPD-nya sehingga Senin pekan depan dilakukan penandatanganan kesepakatan RPJPD.

“Sehingga ketika RPJPD disusun menjadi catatan setiap OPD untuk menyusun rensra 2025-2030. Ada dokumen arah kebijakan mau ditargetkan penyelesaian selama 20 tahun ke depan tapi bagaimana persiapkan 5 tahun ke depan ini dulu itu paling penting,” katanya.

Lanjut Rizal, Ternate masih diarahkan sektor perdagangan bagaimana arah betul-betul harus mandiri dan berkualitas. Seluruh calon walikota menerjemahkan paling tidak ada rambu Bappelitbangda buat untuk menjadi panduan setiap calon dalam kebijakan visi misi masing-masing.

“Bahkan pembahasan tadi tidak ada menolak semua catatan catatan dilakukan perbaikan. Urgensi Ternate ke depan diarahkan sektor perdagangan karena Ternate sebagai kota jasa sehingga pembangunan ke depan harus sinkronisasi.

Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate Junaidi Bachrudin mengatakan, rapat tahap satu akhir antara DPRD dengan Pemkot Ternate untuk pembahasan Ranperda RPJPD Kota Ternate tahun 2025-2045, dimana dalam rapat tersebut ada sejumlah poin yang dituangkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) DPRD disepakati bersama Bapemperda dengan Pemkot Ternate, karena sebagian besar DIM itu diterima Pemerintah dan langsung dilakukan penyesuaian.

“Ada sekitar 2 DIM yang tidak terakomodir, karena dia terkonfirmasi langsung dengan Bappenas, misalkan berkaitan dengan MDGs yang tidak dibuatkan klaster khusus dalam RPJPD tapi diuraikan pada materi muatan Ranperda dan bisa terbaca dalam dokumen KLHS berkaitan dengan isu strategis dan permasalahan pembangunan daerah dalam kurun 10 tahun terakhir,” sebutnya.

Junaidi, apa yang dijelaskan dalam pembahasan itu pemerintah diterima DPRD Kota Ternate, berkaitan dengan masalah perkotaan diantaranya air bersih, sanitasi, persampahan. Yang capaian dan permasalahan dari isu pembangunan itu telah diuraikan secara terpisah pada dokumen RPJPD.

“Rapat juga di sepakati terkait tematik pembangunan selama 5 tahun yang sebelum belum dirumuskan Pemkot Ternate dalam Bab V, telah disepakati untuk dirumuskan pada tahapan 5 tahun. Sehingga RPJPD yang berlaku selama 5 tahun maka sebanyak empat tahapan RPJMD yang dilalui,” ucapnya.

Tahapan RPJPD tahun 2025-2030, itu akan jadi rujukan bagi calon kepala daerah yang berkonsentrasi pada Pilkada Kota Ternate. Pada RPJPD 5 tahun pertama itu merupakan tahapan penguatan sebagai fondasi awal pembangunan 5 tahun, dengan tematik Ternate Sebagai Pusat Jasa dan Perdagangan Berbasis Kepulauan Yang Maju dan Berkelanjutan.

“Kita masih bicara penguatan dasar, bahwa Ternate ini disiapkan untuk menjadi Kota Jasa dan Perdagangan yang berbasis kepulauan yang maju dan berkelanjutan, kemudian isu strategis lainnya dalam Bab III juga belum ditempatkan sesuai dengan Permendagri 86 tahun 2017 dan sudah disepakati untuk diakomodir pemerintah dan dilakukan penyesuaian dalam sistematika,”tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *