Beritadetik.id – Tim Kemenkumham RI perwakilan Provinsi Maluku Utara, melakukan harmonisasi 88 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Peta batas Desa di Kabupaten Pulau Morotai, Rabu, 19 Juni 2024.
“Yang kami bahas ada 88 Ranperbup Peta batas Desa dalam 6 Kecamatan di Pulau Morotai,”ungkap Rusman Pati Wael, Kanwil Kemenkumham perwakilan Provinsi Maluku Utara, kepada beritadetik.id.
Rusman mengatakan, untuk 88 Ranperbup itu secara teknis substansinya sudah rampung. Karena penetapan Peta batas Desa, maupun titik koordinat dan batas-batas wilayah telah diverifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Jadi, mereka dari Kemenkumham menurutnya, hanya melihat dari sisi substansi hukumnya dan secara umum substansi hukumnya bahwa tidak ada masalah yang berat.
“Hanya beberapa saja yang dikoreksi. Tidak secara langsung melihat Peta maupun titik koordinatnya,”tutur Rusman.
Sebenarnya, kegiatan rapat harmonisasi ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2024 kemarin yang dilaksanakan di kota Ternate. Di kantor Kanwil Hukum dan HAM.
“Disini hanya penyampaian hasil harmonisasi sekaligus pembahasan bersama dengan pihak Pemda Morotai yakni Dina PMD,”sambungnya.
Ia bilang, kegiatan harmonisasi sendiri dari sisi regulasi hanya melibatkan Kemenkumham dengan pihak pemrakarsa. Untuk Pemerintah Desa itu dilibatkan pada tahapan pengukuran dan penetapan serta pengesahan batas Desa.
Jadi, proses penetapan Peta batas Desa itu kan ada beberapa tahapan kata Rusman diantaranya verifikasi, pengecekan lapangan, dan meminta keterangan untuk seluruh Desa yang berbatasan.
Kemudian dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani para Kepala Desa atau yang mewakilinya dan masyarakat, barulah dilakukan verifikasi dari BIG setelah itu Kemenkumham melihat Ranperbup dari sisi hukumnya.
“Hal ini sudah pada tahapan akhir setelah itu mungkin akan langsung disahkan Perbup-nya oleh Bupati,”pungkasnya.(ul).