KPU Morotai Pleno Penetapan Perolehan Kursi Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029

Beritadetik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan pleno terbuka penetapan kursi calon anggota DPRD Pulau Morotai periode 2024-2029.

Pleno ini menindaklanjuti surat KPU RI nomor 640/ PL.01.9-Sd/05/2024 tgl 25 April 2024. Berdasarkan persiapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih serta penyampaian formal rancangan keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai.

KPU Morotai telah menyerahkan salinan hasil penetapan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 di tiga dapil, berlangsung di Penginapan Perdana Darame, Jumat (14/6/2024).

Bacaan Lainnya

Partai yang memperoleh kursi diantaranya, Partai PDI Perjuangan tiga kursi, PKS tiga kursi, PSI tiga kursi, PKB dua kursi, Golkar dua kursi, demokrat dua kursi, Hanura satu kursi, PAN satu kursi.

KPU Morotai melakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Pleno penetapan ini, Ketua KPU Morotai, Kubais Kuto menyampaikan ada beberapa hal penting pasca proses penghitungan dan rekapitulasi yang dilakukan KPU secara berjenjang yang telah disaksikan di tanggal 14 Februari 2024.

“Banyak hal yang dilalui dalam proses pleno tersebut. Ada beberapa hal yang diajukan ke PKPU oleh beberapa partai. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian partai beberapa waktu lalu dan menolak pengaduan Partai Nasdem khususnya di Dapil 3 Kecamatan Morotai Utara yang mana di tanggal 7 Mei 2024 di tetapkan Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Partai Politik Nasdem yang ada Kabupaten Pulau Morotai,” timpal Kubais.

Kubais bilang, dari keputusan itu KPUD Morotai terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU RI sambil menunggu arahan.

“Pasca gugatan, KPU Pusat memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi dan hari ini akan kita bacakan Surat Keputusan tersebut di rapat Pleno terbuka,” tandasnya.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *