Beritadetik.id – Ketua Forum Jurnalis Online Morotai (FJOM), Lasurdin La’Ode Madelis, sebut oknum pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai, bisa di proses hukum, sesuai Undang – Undang nomor 40 tahun 1990, Pasal 2, 3, dan Pasal 18 tentang Pers, Selasa 22 mei 2024.
Menurut Surdin, Sekretaris Dinas Kesehatan inisial J perlunya menambah pengetahuan tentang Undang-Undang pers, sehingga memahami tugas, fungsi serta hak dan wewenang wartawan.
Sesuai uraian kejadian, tindakan dan sikap yang dikedepankan JN bisa dijerat dengan pasal 18 UU No 40 Tentang Pers, karena terkesan menghambat dan mengalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Sebagaimana bunyi pasal 18 butir 1 yang bersangkutan bisa dipidana selama 2 (dua) tahun hingga denda Rp.500.000.000.000 (Lima Ratus Juta Rupia)
Bagi saya, lanjut Surdin, rapat sosialisasi dan evaluasi internal itu bukan hal yang tidak bisa diliput, karena subtansi dari rapat dimaksud pastinya tentang program dan disitu ada anggaran negara.
Menurut saya, tambah surdin, seharusnya jn tidak melarang atau menghalangi beberapa wartawan, tetapi bisa mengkomunikasikan dengan baik, bukan serta merta langsung memarahi hingga menyebut wartawan sebagai pencuri
Jn sebagai pejabat harusnya mengedepankan etika dalam berkomunikasi dengan media, bukan menyebut wartawan sebagai pencuri, hanya karena wartawan mengambil gambar lebih duluh
Karena beberapa wartawan yang berada di Puskesmas Daruba itu belum merekam pembahasan proses rapat tersebut, namun hanya mengambil dokumentasi
Kan bisa hasil rapat nanti disampaikan paska selesai rapat, atau wartawan bisa mengambil jalan atau langka lain dengan membuat wawancara cegat
Selain itu, J bisa memberikan penjelasan kepada wartawan bahwa rapat tersebut adalah rapat internal atau tertutup jadi rekan-rekan sabar duluh membuat liputan secara sopan dan beretika
Karena pernyataan J tersebut bisa mencederai profesi jurnalis yang terkesan tidak dihargai, bahkan nantinya bisa memicu ketersinggungan yang meluas.
Perkataan menyebut wartawan seperti pencuri itu jelas sudah masuk dalam unsur penghinaan profesi jurnalis, jadi J bisa dituntut.(ul/red).