Dewan Pers Minta Jurnalis Jadi Caleg Nonaktif Setelah KPU Tetapkan DCT

Ilustrasi Jurnalis maju jadi Caleg.(Ist/beritadetik.id).
Ilustrasi Jurnalis maju jadi Caleg.(Ist/beritadetik.id).

JAKARTA – Dewan Pers meminta para jurnalis yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR nonaktif sebelum mulai masa kampanye Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan jurnalis tersebut harus nonaktif ketika KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Secara hukum formal, ketika dia terdaftar di daftar calon tetap di KPU, ketika itu sudah diserahkan oleh KPU dan disahkan oleh KPU maka yang bersangkutan harus nonaktif di situ,” kata Yadi, Selasa (16/5).

Bacaan Lainnya

Namun, Yadi mengimbau agar para jurnalis nonaktif sebelum ditetapkan oleh KPU sebagai DCT.

“Tetapi, Dewan Pers mengimbau kalau sudah niatan (nyaleg) sih harusnya nonaktif,” ujarnya.

Yadi mengatakan jurnalis yang maju sebagai caleg harus nonaktif untuk menjaga pemilu yang jujur dan adil.

“Dikhawatirkan nanti dalam membuat berita nanti dia tidak independen, tidak fair gitu kan. Karena kan membawa kepentingan,” katanya.

Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023. Sementara itu, berdasarkan jadwal KPU, penetapan DCT akan diumumkan pada tanggal 4 November 2024.

Sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak jurnalis yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja. Hal ini demi menjaga independensi jurnalis dan keberimbangan berita.

“Kalau AJI menyarankan sebaiknya mundur dari pekerjaan hari ini. Pekerjaan sebagai wartawan ataupun pimpinan redaksi atau pemimpin di redaksi, sebaiknya mundur supaya tidak ada konflik kepentingan pemberitaan dengan kegiatan politik praktisnya,” kata Ketua Umum AJI Sasmito Madrim.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *