Beritadetik.id – Pennyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Halmahera Barat resmi menetapkan dua tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kedua pelaku masing-masing berinisial U dan I ini ditetapkan tersangka karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMA di daerah setempat melalui Video yang tersebar baru-baru ini.
“Polres telah menetapkan dua tersangka dugaan persetubuhan terhadap salah seorang siswi SMA di Halmahera Barat berumur 17 tahun yang video asusilanya tersebar belum lama ini,”ungkap Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Halbar Iptu. Yoherson Dodowor saat dikonfirmasi membenarkan, Senin, (10/04).
Tidak hanya korban lanjutnya, dua tersangka dugaan persetubuhan berinisial U dan I ini juga masih dibawah umur.
Ia juga menyebutkan untuk kasus persetubuhan tersebut penyidik masih melengkapi berkas untuk tahap I.
“Kasus terkait video mesum yang diduga melanggar UU ITE, penyidik masih mintai keterangan ahli pidana,”ujarnya.
Sementara Plt. Kasipidum Kejari Halbar Ahmad Luthfi Firdaus kepada wartawan pun menyatakan perkara persetubuhan sudah dilakukan tahap I oleh penyidik Polres Halbar.
“Tapi sementara dilakukan P19 oleh Jaksa, dan sudah diberi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara,”jelasnya.
Penulis : Rusnia Dale
Editor : Tim Redaksi