JPU Kejari Kepulauan Sula Tetap Ngotot Minta Hakim Vonis Mati Gabriel Ola

Gabriel terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kepulauan Sula saat menjalani sidang di PN Sanana.(Ist).
Gabriel terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kepulauan Sula saat menjalani sidang di PN Sanana.(Ist).

Beritadetik.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula tetap bersikukuh mempertahankan tuntutan mati kepada Gabriel Ola, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Rawamangoli, Kecamatan Mangoli Utara.

Hal tersebut disampaikan JPU disaat menanggapi pledoi atau nota pembelaan Gabriel Ola dalam sidang replik (tanggapan JPU atas pledoi terdakwa) pada, Rabu (15/3/2023).

JPU Kejari Kepulauan Sula, I Ketut Yogi Sukmana mengatakan sidang tanggapan JPU ini terkait pembelaan yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukum terdakwa pada sidang pembelaan Minggu lalu.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada perubahan, JPU tetap dengan tuntutannya meminta Hakim jatuhkan putusan kepada terdakwa dengan hukuman mati,”ujarnya.

Sidang perkara pembunuhan ini akan akan kembali dilanjutkan pada 20 Maret mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Diketahui terdakwa Gabriel dalam pledoi atau pembelaannya yang dibacakan melalui kuasa hukumnya pada persidangan sebelumnya meminta Hakim memberi keringanan hukuman dalam perkara ini.(nox/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *