Nonaktifkan Abubakar Adam, DPRD Nilai Wali Kota Ternate Tabrak Perda

Muhajirin Bailusy
Muhajirin Bailusy.

Beritadetik.id – Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy menilai keputusan Wali Kota M Tauhid Soleman menonaktifkan Dirut Perumda Ake Gaale, Abubakar Adama tidak sesuai Perda.

Muhajirn mengatakan keputusan Wali Kota itu hanya didasari pertimbangan pelayanan air bersih, tanpa melihat produk hukum perda yang dibuat.

“DPRD melihat keputusan penonaktifan Direksi Perumda Abubakar Adam tidak di atur secara rinci dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021,”kata Muhajirin.

Bacaan Lainnya

Mestinya lanjut Politisi PKB itu bahwa keputusan Tauhid Soleman harus berdasarkan turunan Perda yaitu Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Soal ini karena Perwalinya belum dikeluarkan bagaimana mekanisme pergantian, penonaktifan Direksi maupun Dewas,”ucap Muhajirn kepada wartawan usai rapat konsultasi bersama Pemkot, Senin (26/12/22).

Menurutnya, keputusan yang di ambil Wali Kota hanya dilihat soal pelayanan umum, tanpa melihat akar permasalahan di internal Perumda Ake Gale.

“Ada hal positif dan negatif yang dilakukan oleh direksi, karena itu, penonaktifan sementara tidak di atur dalam Perda,”tegasnya.

Dijelaskan pergantian direksi harus ada langka dan tahapan yang dilakukan, tidak secara otomatis mengangkat orang dari luar, bisa saja ada direksi di dalam yang bisa pergantian sementara.

“Kami sudah sampaikan ke Wali Kota agar kedepan tidak lagi mengambil kewenangan seperti itu, jadi kalau mau mengambil kewenangan harus merujuk pada regulasi,”ujarnya.

DPRD juga menegaskan kepada Pemkot Ternate agar kedepan tidak ada lagi karyawan yang harus menjadi rujukan ke Pemkot, siapapun direkturnya.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *